Koperasi Amal Barokah Bangkit Ditengah Keterpurukan Pandemi Covid 19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berlanjut setelah teralisasinya dana BPUM BLT UMKM bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM), FORMASSU (Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara) kembali merapatkan barisan masyarakat khususnya UMKM dan UKM dengan membidani lahirnya Koperasi sebagai wadah pemersatu bagi UMKM di kota medan sekitarnya, tidak tangung tanggung dalam memberikan penguatan Koperasi ini, FORMASSU menggandeng Dinas Koperasi Dan UMKM Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan arahan dan bimbingan tehnis menyangkut prinsip dan pengelolaan Koperasi yang akan dikembangkan.

Acara yang bertujuan memberikan pembekalan dan arahan kepada Koperasi Amal Barokah yang baru saja terbentuk ini, dilaksanakan di ruang pertemuan Aceh Corner lt.II, Jl Bukit Barisan Medan Timur, dihadiri Pengurus Inti FORMASSU, Dinas Koperasi Propinsi Sumatera Utara, Pengurus Koperasi Amal Barokah, dan puluhan anggota yang berasal dari Langkat, Binjai dan Medan, senin/7/12.

Dalam bimbingan dan arahannya, Juniari Siahaan Skom.Msi, selaku Kasi Pengelola Data base Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sumatera Utara, mengemukakan, rasa simpatik dan haru melihat tingginya semangat para pelaku UMKM untuk bangkit bersama ditengah keterpurukan saat ini karena wabah pendemi Covid 19,

selaku instansi pemerintah yang membidani pembinaan Koperasi di Sumatera Utara, saya sangat apresiasi yang cukup tinggi terhadap antusiasme para pelaku usaha UMKM yang tergabung di FORMASSU memiliki semangat tinggi untuk bangkit barsama ditengah situasi copid 19, dan wadah Koperasi sebagai pemersatu bagi para pelaku usaha merupakan sebuah harapan kedepan yang harus diraih, dan tentunya adalah harapan untuk tetap mampu bertahan, prospek berkembang dan memiliki daya saing sehingga dapat berkesinambungan” tutur Juniarti.

Juniarti menambahkan, penting diketahui bagi seluruh anggota koperasi tentang prinsip dasar koperasi serta tata kelola management koperasi bagi pengurus terpilih, sehingga koperasi yang terbangun tidak hanya semata mata meminjam dan menyimpan, namun harus lebih berorentasi pada kemajuan pengembangan usaha bagi seluruh anggota.

berdasarkan UU No.25 thn 1992 tentang Perkoperasian, ada 4 dasar prinsip Koperasi yang wajib dipahami oleh anggota yakni, bersipat sukarela, terbuka, Demokratis, dan dikelola secara adil sebanding khususnya dalam pembagian sisa hasil usaha dengan besaran jasa usaha yang sehat bagi tiap- tiap anggota” ujarnya.

Selain itu sambung juniarti “koperasi ini harus mampu berperan Aktif dalam melakukan pendampingan bagi anggotanya dalam aspek pengembangan usaha UMKM, sehingga perannya bukan hanya sebatas transaksi menyimpan atau meminjam uang saja” pukas juniarti

Dalam kesempatan yang sama dihadapan anggotanya, Ketua Koperasi Amal Barokah Edy Suherman menuturkan, Koperasi Amal Barokah telah memiliki sedkitnya 40 orang anggota dan selanjutnya akan terus bertambah, Koperasi Amal Barokah juga sudah memiliki amal usaha berupa Kilang dan Gudang Beras, lokasi Lahan yang akan dibuat sebagai Pasar.

Para anggota Koperasi ini merupakan para pelaku usaha UMKM dan UKM yang berjuang dan bangkit ditengah situasi pendemi Copid 19, keberagaman jenis usaha yang dimiliki oleh anggota dan mayoritas adalah perempuan ini merupakan suatu potensi besar bagi kami dalam memajukan koperasi Amal Barokah kedepan, saat ini saja kita sudah memiliki Amal Usaha berupa Kilang dan Gudang beras, serta lokasi lahan yang kedepan akan dekelola sebagai pasar tradisional bagi anggota koperasi” jelas Pak Edy sapaan akrab ketua Koperasi Amal Barokah.

Kepada wak media, Ketua Umum FORMASSU Ariffani, SH menuturkan bahwa, dimasa pandemic covid 19, UKM dan UMKM semakin merosot pendapatanya bahkan tidak sedikit yang tidak lagi mampu bertahan, Pemerintah dalam memberikan stimulus melalui BPUM BLT UKM 2,4Jt merupakan langkah recovery bagi pelaku usaha kecil di Sumatera Utara dan FORMASSU memilih peran melakukan pengawalan sekaligus pendampingan mendasar terhadap apa yang telah diberikan oleh pemerintah ini, sehingga dapat berdayaguna sekaligus berkesinambungan.

modal pemulihan Usaha yang diberikan pemerintah melalui BPUM BLT UMKM sebesar 2’4 Jt merupakan amanah negara yang harus dipergunakan secara tepat, dan dibutuhkan pendampingan dan pengorganisasian bagi pelaku usaha secara berkelanjutan” papar Arif.

Kehadiran FORMASSU lanjut arif, “memastikan batuan BPUM BLT 2’4 dapat berkolerasi dengan program pemerintah dalam Program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), jika program pemerintah ini tidak dilakukan pengawalan secara tersistematis, dikwatirkan bantuan BLT BPUM ini hanya sebatas live service yang tidak berdampak apa apa bagi pelaku usaha kecil” papar Ariffani.

“FORMASSU akan terus bergerak, membentuk Koperasi – koperasi di tingkat Kabupaten/Kota lainnya, dan rencananya dalam waktu dekat ini jika tidak ada kendala FORMASSU kembali akan membentuk Koperasi di sembilan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, yang selanjutnya menjadi Koperasi Sekunder-INKUD yakni Induk Koperasi bagi semua Koperasi yang dibina FORMASSU” jelas Ariffani. (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini