Perlukah Investasi Kilang Minyak di Air Bangis Pasaman Barat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pasaman Barat dengan segala potensi yang dimiliki tentu banyak menarik perhatian terutama di Sumatera Barat yang di gadang-gadang sebagai salah satu kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Sumatera Barat jumlah yang ditargetkan mencapai 142 milliar pada tahun 2020 ini.

Investasi di Pasaman Barat sendiri tidak hanya yang akan masuk ini, namun sudah cukup banyak terutama di bidang perkebunan kelapa sawit, sehingga bisa dilihat berapa banyak pemakaian lahan untuk para korporasi tersebut, mulai dari hampir di garis pantai sampai wilayah perbukitan Bukit Malintang.

Rencana investasi perusahaan asing di Pasaman Barat ini dikabarkan akan beroperasi di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Sebagaimana dikutip dari laman Langgam.id kebutuhan lahan nantinya mencapai 20.000 Hektare (Ha) dan nilai investasinya mencapai angka Rp 150 triliun.

Kawasan tersebut merupakan kawasan hijau maka dari itu perlu adanya pengawasan dari semua pihak dalam proses ini jangan sampai ketika pemerintah memasukkan investor. Namun mengabaikan aturan yang berlaku entah mengabaikan UU tentang Kehutanan maupun terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kilang ini dikabarkan nantinya akan menjadi kilang pemurnian terbesar di Indonesia yang akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri yang masih sangat tinggi.

Sementara itu, resapan tenaga kerja bisa mencapai ribuan, sehingga dapat menekan angka pengangguran di Pasaman Barat yang masih cukup tinggi. Beberapa hari yang lalu Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat baru saja kukuhkan Klinik Produktivitas guna kabarnya untuk menekan angka pengangguran di Pasaman Barat.

Selain menciptakan lapangan kerja pemerintah juga mestinya menyiapkan SDM yang unggul yang sesuai dengan kebutuhan industri, jadi jangan sampai seperti yang sudah-sudah perusahaan masuk. Namun yang pada awalnya untuk menciptakan lapangan kerja buat masyarakat lokal namun akhirnya tidak bisa dimanfaatkan dengan baik karena tidak memenuhi persyaratan perusahaan.

Saat ini jumlah sarjana di Pasaman Barat sudah cukup banyak. Di sisi pemetaan terkait prospek kerja belum terlihat, pelaksanaan peningkatan mutu calon tenaga kerja juga belum terlihat bisa dilihat masih sedikitnya kegiatan-kegiatan untuk menciptakan tenaga kerja yang handal tersebut.

Investasi merupakan salah satu ujung tombak ekonomi buat masyarakat. Walhasil, kita juga perlu memperhatikan dampak lingkungan, dampak sosial jangan sampai mengabaikan 2 hal tersebut. Apalagi telah memiliki kekuatan hukum di Indonesia yang melegalkan keberadaan mereka.

Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 22(a) berbunyi : “Hak guna usaha dapat diberikan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun.”

Jangan sampai terkesan pemerintah hanya pro pada pemilik modal dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak. Harapan masyarakat masih tinggi untuk pemulihan ekonomi di lingkungannya.

Investasi di Pasaman Barat sendiri telah terjadi pada masa Presiden Soeharto hingga sekarang ini dan belum terlihat secara signifikan bahkan bisa dilihat sebenarnya di masyarakat terjadinya penurunan di bidang ekonomi bisa dilihat banyaknya masyarakat yang tidak memiliki lahan/tanah pribadi sehingga tidak adanya yang bisa digarap kecuali jadi buruh .

Infrastruktur juga semestinya berjalan lurus dengan besarnya jumlah PAD dan pemerintah kabupaten Pasaman Barat juga mesti meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR agar tepat sasaran bagi masyarakat.

Oleh : Muhardi

Kader HMI Cabang Tanjung Pinang

 

- Advertisement -

Berita Terkini