Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sebut Penyertaan Modal Kepada 4 BUMD Belum Memenuhi Yang Di Syaratkan UU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penyertaan modal kepada 4 BUMD menurut Fraksi PDI Perjuangan sebaiknya dipertimbangkan bahkan tidak dilaksanakan karena penyertaan modal tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 PP Nomor 54 Tahun 2017, kecuali Gubernur Sumatera Utara bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa keempat Perseroda tersebut telah memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

“Pasal 23 PP 54 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pertama penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerinyah daerah, ayat dua menyatakan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagai dimaksud ayat satu dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerinyah daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD, semua yang ada di pasal tersebut belum ada dilakukan oleh BUMD-BUMD itu, maka kita menolak penyertaan modal tersebut,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Ustad Syahrul Siregar disela-sela Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna Jalan Imam Bonjol Medan pada Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut, Ustad Syahrul menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak mempersoalkan bila BUMD tersebut melakukan pinjaman modal ke Bank Sumut karena sesuai dengan pasal 26 PP 54 Tahun 2017 yang membolehkan dilakukan peminjaman modal sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.

“Bila penyertaan modal tidak mampu memenuhi pasal 23 pp nomor 54 tahun 2017 maka bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 26 pp nomor 54 tahun 2017. pendapat ini semata-mata didorong oleh keinginan luhur untuk memberdayakan semua BUMD dilingkungan Pemprovsu dapat berjalan sesuai dengan koridor bisnis yang berorientasi pada keuntungan dan tentunya juga menjadi keuntungan rakyat Sumut karena keuntungan tersebut menjadi salah satu sumber PAD,” imbuh Ustad Syahrul.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kebijakan terhadap peminjaman modal yang dilakukan oleh BUMD tentu menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh direksi untuk bekerja lebih giat dan lebih profesional serta menghilangkan kesan bahwa pemerintah selalu memanjakan BUMD yang belum memberikan keuntungan kepada PAD, lebih jauh sikap memanjakan ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa BUMD dijadikan “ATM” oleh oknum terentu untuk kepentingan pribadi dan atau kelompoknya

Sebagaimana diketahui bahwa, hari ini DPRD Sumut sedang menggelar Sidang Paripurna untuk mendengarkan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda tentang PT Perkebunan Sumatera Utara, PT Dhirga Surya Sumatera Utara, PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, dan PT Aneka Industri Dan Jasa Sumatera Utara. (Red.27.11.2020)

- Advertisement -

Berita Terkini