Menteri Desa Hadir di Sumatera Utara, Bikin Semangat Tenaga Pendamping Profesional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mensosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Rabu (4/11/2020), di Hotel Le Polonia & Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Medan.

Dirangkai dengan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seerta Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Kamar Dagang Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota lokasi Dana Desa se Sumatera Utara, serta perwakilan Tenaga Ahli P3MD dan Direktur BUMDes Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

Diawali dengan MOU antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Kadin Sumatera Utara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Menurut Edy, pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan visi dan misi Provinsi Sumut yakni Membangun Desa, Menata Kota.

“Saya yakin dengan terbangunnya desa, kota pasti tertata. Saya melihat perhatian negara juga begitu besar terhadap pembangunan desa. Setiap tahun, kerap kali meningkatkan dana desa. Mudah-mudahan, dengan adanya Permendes Nomor 13 Tahun 2020 ini sasaran-sasaran pembangunan desa khususnya di Sumut bisa kita maksimalkan,” ujarnya.

Gus Menteri menyampaikan bahwa SDGs Nasional terdapat 17 tujuan dari SDGs yang akan dicapai. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut. Ditambahkan satu tujuan yang diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif.

“Karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pencampaian SDGs desa kita arahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma,” ujarnya.

“Lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa serta desa inklusif. Dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid-19,” katanya.

Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021, Gus Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

Kehadiran Gus Menteri di Sumatera Utara disambut antusias, terlebih oleh Tenaga Pendamping Profesional yang mengikuti kegiatan sosialisasi Permendes PDTT RI No 13 Tahun 2020 tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Simalungun, Arjuna bahwa sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 sudah ditunggu-tunggu oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumatera Utara baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa.

“Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi dan program prioritas nasional sesuai kewenangan desa serta adaptasi kebiasaan baru desa. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar perencanaan pembangunan desa tahun 2021 sesuai yang diharapkan yaitu percepatan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Arjuna menambahkan, bahwa sebagai Tenaga Pendamping Profesional menyambut positif Sustainable Development Goals Desa. Sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Gus Menteri membangkitkan semangat TPP Sumatera Utara dalam mendampingi dan memfasilitasi Desa. untuk mewujudkan Desa yang Maju, Kuat, Mandiri dan Sejahtera. Sebagai momentum untuk meningkatkan peran dan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.

Kegiatan sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Uatra.

Dalam arahannya Kadis PMD Sumut Aspan Sofian berharap kepada seluruh peserta baik Dinas PMD Kabupaten/Kota, Tenaga Ahli P3MD, dan BUMDes dapat melaksanakan dengan sebaiknya yang sudah disampikan oleh Gubernur Sumut dan Menteri Desa PDTT dan menerapkan apa yang sudah disampaikan oleh pemateri baik dari Forum BUMDes Sumatera Utara, KPPN, dan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini