Rudi Hartono Bangun: Pengelolaan Dana Desa Harus Cepat, Tepat dan Terpadu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Karo – Anggota Komisi XI DPR RI Rudi Hartono Bangun SE MAP mengatakan pengelolaan Dana Desa harus cepat, tepat dan terpadu.

Penegasan ini disampaikan anggota MPR/DPR RI priode 2019-2024 dari Partai Nasdem ini pada acara sosialisasi dan workshop kepada Bupati, Kepala Dinas (Kadis), Camat dan 250 Kepala Desa di Kabupaten Tanah Karo, bersama dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) Sumut, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumut, Kepala Pemdes Kabupaten Tanah Karo, di Aula Rapat Kantor Bupati Karo, Rabu (28/10).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini memaparkan, DPR RI dalam hal ini Komisi XI yang membidangi Keuangan dan Anggaran Negara, serta bermitra dengan BPKP dan BPK RI dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, Rudi dan beberapa anggota DPR RI lainya meminta dilakukan pengawasan atas penyaluran Dana Desa di masa pandemi ini.

Permintaan itu disampaikan, menurut Rudi Hartono Bangun agar penggunaan dan penyaluran Dana Desa harus tepat sasaran .

Langkah itu diambil, menurut wakil rakyat yang selalu vokal ini karena ada banyak aspirasi dari masyarakat yang melaporkan tentag penyaluran Dana Desa kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum tertib.

Ketidaktertiban, lanjut Rudi meliputi penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang tidak tepat sasaran (bukan keluarga miskin, terdampak, rentan) dan duplikasi program bantuan lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan juga verifikasi tim relawan desa ke calon penerima BLT yang makan waktu lama dan kemudian disalurkan tidak tepat waktu.

Hal – hal ini menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III ini, adalah permasalahan mendasar dalam pengelolaan Dana Desa di masa pandemi dimana masyarakat desa di masa sulit ini sangat membutukan dana tersebut.

Karena itu, lanjut Rudi Hartono Bangun, dibutukan kemampuan aparatur desa untuk menyalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

Kepada 250 Kades Se Tanah Karo, Rudi mengharapkan agar selalu bermusyawarah dalam pengunaan dan penyaluran Dana Desa yang diterima.

“Peran Badan Pengurus Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan para Kepala Dusun semua harus dilibatkan agar tidak terjadi kesenjangan,” tandasnya.

Rudi menekankan harus ada skala prioritas pembangunan di desa, tidak one man show hanya Kades yang memutuskan sendiri. Perlu diingat dan diketahui, dalam Undang Undang Desa tahun 2014 ada beberapa pasal yang isinya antara lain, Dana Desa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa.

“Jadi Perangkat Desa, aparatur hingga seluruh masyarakat desa harus memahami tentang UU Desa tersebut,” ujarnya.

Yang juga perlu diperhatikan, tambah Rudi, di desa adalah penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dimana permasalahanya saat ini banyak Bumdes belum memiliki perencanaan berupa analisis potensi desa dan rencana bisnis.

“Bumdes juga banyak yang belum membuat laporan pertanggugjawaban dan minimnya sumber daya manusia (SDM) pengelola Bumdes,” kata Rudi.

“Hal – hal ini harus menjadi perbaikan di seluruh desa di Indonesia sehingga Dana Desa yang tiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), senilai Rp72 Triliun tidak menguap sia – sia,” pungkas Rudi Hartono Bangun. Berita Karo, red

- Advertisement -

Berita Terkini