Percepat Proses PEN, FORMASSU Buka Pos Pengaduan UMKM dan Pelayanan Penerbitan NIB/IUMK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pendaftaran bagi calon penerima bantuan BLT – UMKM masih terbuka, batas waktu pendaftaraan BPUM resmi diperpanjang hingga ahkir November 2020, peluang ini merupakan kesempatan bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan stimulus pengembangan usaha sebesar 2,4 jt ini untuk mendaftarkan diri sebelum terlambat.

Kordinataor Community Deplovment (CD) Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), Khairul mengatakan hingga hari ini setidaknya sudah 7000 berkas UMKM yang tergabung dalam kelompok binaan FORMASSU di 5 Kabupaten/Kota yang meliputi Medan, Deli Serdang, Langkat, Binjai dan Serdang Bedagai, telah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara.

“Dari 2 tahap berkas permohonan yang telah kami serahkan dan diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara yakni pada pertengahan September dan pertengahan okteber 2020, FORMASSU telah menyerahkan sedikitnya 7000 berkas permohonan pelaku UMKM, dan sebagian kecil para pelaku UMKM tersebut telah dapat melakukan pencairan bantuan dibeberapa titik lokasi,” jelas Khairul.

Khairul menuturkan, dari total berkas yang telah kita usulkan pada gelombang pertama yakni pertengahan september 2020, masih sangat kecil sekali persentasi realisasi pencairan kepada Pelaku Usaha dampingan FORMASSU, prediksi data yang masuk masih kurang dari 10 persen realisasi pencairan dari total yang diusulkan pada gelombang pertama yakni 3667 berkas usulan, dan penyebabnya adalah perbankan sebagai penyalur bantuan selalu menyatakan dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih dalam tahap pemblokiran.

Terkait hal ini, FORMASSU banyak sekali mendapatkan laporan dari pihak pelaku UMKM sebagai calon penerima dana BLT, terlebih persoalan lambannya proses pencairan, tidak sedikit pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Presiden ini semakin gusar, bahkan ada calon penerima dana BLT UMKM yang sudah prustasi karena harus berkali kali medatangi BANK penyalur, namun pencairan tak juga dapat terealisasi, karena harus kembali menunggu pihak BANK menelpon calon penerima, tungu ditunggu telpon pun tak kunjung datang.

“Kami menerima beragam laporan dari pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM diantaranya, lambannya proses pencairan di bank penyalur, penyambutan yang kurang baik, adanya mekanisme dan prosedural yang berbeda – beda diantara BANK penyalur bantuan, dan proses yang bertele – tele, seharusnya ini tidak terjadi mengingat amanah Presiden Jokowi terkait penangulangan covid yang seharusnya secara cepat dan akurat dalam pemenuhan dan pemulihan ekonomi bagi para pelaku UKM dan UMKM yang saat ini terpuruk,” ujar Khairul.

FORMASSU Bentuk Posko Pengaduan dan Pelayanan

Menyikapi banyaknya pengaduan kasus pelaku UMKM penerimaan bantuan BLT UMKM, FORMASSU yang selama ini menjadi telangkai dalam pengusulan berkas UMKM bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara membuka Pos pengaduan penerima bantuan BLT UKM dan pelayanan penerbitan NIB/IUMK-UMKM di 5 titik Kabupaten/kota yakni Medan, Deli Serdang, Langkat, Binjai dan Sedang Bedagai.

Ketua FORMASSU Ariffani SH menuturkan bahwa pembentukan posko di 5 kabupaten/kota ini bertujuan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat terkait informasi dan mekanisme pencairan sekaligus pendampingan dan pengawalan proses pencairan dana BLT UMKM sehingga tepat sasaran dan meminimalisir hambatan yang terjadi dilapangan.

“Harapan terbentuknya pos pengaduan dan pelayanan bagi pelaku usaha UMKM ini menjadi jawaban atas maraknya permasalahan dilapangan, baik pada pemenuhan kebutuhan admistrasi seperti Nomor Induk Usaha (NIB), Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), kita akan memfasilitasi secara gratis termasuk pendampingan ke Bank Penyalur pada saat pencairan,” papar Ariffani.

Ariffani menambahkan, program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digadang – gadang Pemerintah Pusat saat ini harus dapat bersinergi dengan kebutuhan pelaku usaha UMKM di daerah, dan dilakukan secara akurat, jangan sampai terjadi mis komunikasi, sehingga program PEN ini dapat berdampak maksimal kepada para pelaku usaha UMKM sebagai penerima mamfaat.

“Kami berharap program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diusung pemerintah saat ini dapat bersinergi dengan FORMASSU yang juga sedang melakukan penguatan sektor ekonomi kaum perempuan di Sumatera Utara, melalui pendampingan komunitas berbasis UMKM, sehingga terbangun koneksi dan sinergi antara program pemerintah dengan program yang saat ini dikerjakan FORMASSU,” ujar Ariffani.

Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, H.M.R Haikal Amal mengatakan pentingnya kerjasama yang terukur semua pihak dalam percepatan pemulihan ekonomi masyarakat dimasa COVID–19 ini, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi tidak akan mampu berbuat secara maksimal jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Haikal juga menjelaskan, program stimulus BLT UMKM kepada pelaku usaha dalam mengembangkan usaha kecil agar mampu bertahan dalam kondisi tak normal ini, serta merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam menyikapi problem pelaku usaha yang saat ini terpuruk karena wabah pendemi COVID–19 ini.

“Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional ini harus memenuhi 4 aspek yang menjadi dasar bagi pengembangan usaha pelaku UMKM yakni aspek Penguatan, Pemberdayaan, Pendampingan dan Keberlanjutan pelaku usaha UMKM, dan jika di sinergikan dengan program BPUM atau BLT UMKM 2,4 juta yang diterima oleh pelaku UMKM akan menjadi pintu masuk dalam Pemulihan Ekonomi Nasional ini,” ujar Haikal.

Terkait banyaknya kasus masalah pelaku usaha UMKM dalam pencairan dana BLT UMKM, secara khusus, Haikal meminta kepada seluruh Bank Penyalur bantuan BLT UMKM agar tidak merepotkan calon penerima bantuan, dan diharapkan segera mencairkan bantuan tersebut sebagai kebutuhan mendasar bagi permodalan bagi para pelaku usaha kecil ini.

“Jika pra – syarat calon penerima bantuan BLT sudah terpenuhi, semestinya pihak Bank penyalur segera memproses pencairan dana bantuan bagi para pelaku UMKM, jangan ditunda – tunda lagi, karena kita butuh cepat dan akurat, sehingga program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional ini dapat berjalan dan UMKM dapat bertahan di situasi covid yang tak tau kapan akan berakhir,” tukas Haikal. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini