GMNI Medan: Sumut Darurat Konflik Agraria dan Tolak Omnibus Law

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dalam Memperingati Hari Tani Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020) Pukul 11:00 s/d selesai. Dalam menyurakan suara buruh dan tani menuntut menagih tuntaskan konfik agraria sumatera utara dan menolak pengesahan Omnibus Law.

Hari tani nasional, yang lahir dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang menjadi titik penting sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah serta keberlanjutan massa depan agraria di Indonesia, hal ini sangat penting mengingat manyoritas rakyat Indonesia adalah petani dan berdampingan dengan kompleksnya kehidupan agraria.

Ridwan Saragih, Pengurus DPC GMNI Medan Selaku pimpinan aksi mengatakan masalah agraria di Sumatera Utara merupakan masalah yang tidak kunjung selesai dan Sumut sudah termasuk provinsi yang tergolong darurat konflik agraria. Menilai pemerintah lebih berpihak kepada pemodal dan tidak melihat kepentingan petani atas tanah tersebut.

“Ratusan petani Sumatera Utara dari Desa Simalingkar dan Sei Mencirim berjalan kaki dari Medan menuju Jakarta selama 45 hari dengan jarak 1800 KM demi mencari keadilan penyelesaian konflik agraria di Istana Negara. Karena upaya mereka menyelesaikan konflik agraria sejak puluhan tahun lalu di perjuangkan tidak pernah membuahkan hasil baik tingkat kabupaten dan tingkat provinsi,” terangnya.

Selanjutnya tuntutan yang disampaikan adalah menuntut DPRD Sumut untuk segera menyelesaikan konflik agrarian di Sumatera Utara karena menjadi hambatan terwujudnya reforma agrarian sejati sesuai dengan undang-undang pokok agrarian no 5 tahun 1960 dan meminta untuk menghentikan tindakan diskriminasi serta menghentikan tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani dan nelayan yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.

“Kemudian mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan rancangan undang-undang cipta kerja (OMNIBUSLAW) karena dianggap menghianati hak-hak yang direbut secara tersistem oleh Negara beserta ancaman-ancaman nyata didalamnya. Serta wujudkan kedaulatan, kemandirian, ketahanan pangan dan laksanakan reforma agrarian sejati berdasarkan semangat UUPA No.5 Tahun 1960,” pungkasnya mengakhiri. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini