PHK Sepihak Herbin Siringo-ringo Dipertanyakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Herbin Siringo-ringo yang sudah bekerja sebagai satuan pengamanan di perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Hatonduhan, dipertanyakan. Dengan alasan Herbin tidak masuk kerja.

Meskipun sudah bekerja dengan baik, dengan penghasilan yang jauh dibawah ketentuan (UMK Kabupaten), Rp. 1,5 juta/bulannya. Tetap saja perjuangan Herbin, dianggap tidak memuaskan perusahaan.

“Saya sudah pertanyakan masalah PHK sepihak ini kepada Danton dan Humas perusahaan, tapi mereka bungkam. Dan beralasan sudah menjadi ketetapan perusahaan. Meski saya di PHK tanpa surat peringatan ataupun surat teguran terlebih dahulu,” ujar Herbin kepada wartawan belum lama berselang.

Anehnya lagi untuk menutup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tadi, dibuat perjanjian yang diduga dimanipulasi. Seolah ada perjanjian dari perusahaan diwakili Ruslan Purba dan dengan Herbin Siringo-ringo. Dan isinya menerakan jika Herbin akan di pekerjakan kembali oleh perusahaan, dan bila ada pihak yang ingkar janji akan dikenai tuntutan hukum perundangan yang berlaku.

Wartawan yang coba mengkonfirmasi pihak perkebunan Kelapa Sawit Hatonduhan, belum bisa memperoleh konfirmasi. Danton Satpam yang coba dihubungi lewat selulernya tidak mengangkat panggilan seluler wartawan, demikian juga Humas Perusahaan yang coba dikonfirmasi tidak mengangkat ataupun membalas pesan singkat elektronik yang mempertanyakan PHK sepihak Herbin Siringo-ringo. Berita Simalungun, red

- Advertisement -

Berita Terkini