Cukai Bakal Naik Lagi pada 2021

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) rencananya bakal dinaikkan lagi mulai tahun depan. Kepastian dari hal tersebut rencananya akan diumumkan pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang.

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (Sampoerna) pun angkat suara terkait rencana tersebut. Menurut Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis, pihaknya bisa memahami keputusan tersebut sebagai upaya negara menangani defisit akibat pandemi COVID-19.

“Kami mengerti bahwa pemerintah itu memerlukan revenue terutama di tengah COVID-19,” ujar Mindaugas dalam paparan publik secara virtual, Jumat (18/9/2020).

Meski memaklumi keputusan tersebut, perseroan mengingatkan pemerintah terkait dampak kenaikan tarif cukai tersebut terhadap tenaga kerja yang ada di sektor ini.

“Yang penting untuk diingat adalah terciptanya proteksi bagi sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” sambungnya.

Menurutnya, industri rokok di Indonesia cukup banyak menyerap tenaga kerja terutama untuk memproduksi rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) itu lebih banyak ketimbang jenis lainnya. Sehingga bila golongan rokok ini dinaikkan tarif cukainya, perseroan tentu akan kembali melakukan penyesuaian biaya produksi. Hal itu tentu bisa berdampak ke tenaga kerja.

“Untuk memproduksi SKT itu memerlukan lebih banyak karyawan, dibandingkan karyawan untuk rokok mesin,” tambahnya.

Adapun total karyawan Sampoerna langsung dan tidak langsung mencapai lebih dari 60.000 orang. Sebanyak 50.000 di antaranya merupakan karyawan SKT di empat pabrik SKT Sampoerna dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini