Kuota Internet Gratis, Pemerintah Perpanjang Pendaftaran hingga 11 September

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan membagikan kuota 35 GB per bulan guna meringankan beban pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19. Proses penginputan nomor handphone siswa diperpanjang hingga 11 September 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen) Nomor 8310/C/PD/2020 perihal pemberitahuan tentang Program Pemberian Kuota Internet. Surat ini ditandatangani oleh Dirjen PAUD-Dikdasmen Jumeri pada Jumat (29/8/2020).

“Menindaklanjuti Surat kami Nomor 8202/C/PD/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis Jumeri dalam surat itu.

“Tenggat waktu penginputan nomor peserta handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020,” sambungnya.

Jumeri juga menegaskan kuota akan diberikan dalam bentuk pulsa. Nantinya, pulsa akan dikirimkan ke nomor HP yang telah diinput di Aplikasi Dapodik.

“Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi Dapodik,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 4 bulan hingga Desember 2020. Hal ini untuk mendukung suksesnya belajar sistem online atau penyelenggaraan PJJ selama pandemi COVID-19.

Pemberian kuota internet gratis berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik yang diteken oleh Dirjen PAUD-Dikdasmen pada 27 Agustus 2020.

Di situ, Jumeri meminta agar semua Kepala Satuan Pendidikan agar mengisi nomor HP bagi para peserta didik melalui Aplikasi Dapodik. Khususnya, bagi para peserta didik yang aktif.

“Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui Aplikasi Dapodik,” tulis Jumeri.

Jumeri mengatakan pengisian nomor HP harus dilakukan sebelum 31 Agustus 2020. Dia meminta agar proses itu dapat berlangsung dengan baik.

“Pengisian data pada poin a harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu kami mohon saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal,” ucap Jumeri.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini