Anggota DPRD, Loh Kok Bisa Dapat Bansos?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Salah satu anggota DPRD dikabarkan mendapatkan bantuan sosial (bansos). Padahal, program perlindungan sosial ini menyasar masyarakat yang tidak mampu atau terdampak keuangannya di tengah pandemi Corona.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan alasan penyebab salah satu anggota DPRD ini mendapat bansos dari pemerintah. Sayangnya, pihak Kemendagri tidak menyebut secara detail siapa sosok yang mendapatkan bansos.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulah mengatakan penyebab utama salah satu anggota DPRD mendapatkan bansos karena datanya belum diperbarui oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami menemukan anggota DPRD dapat bantuan sosial. Kenapa ini bisa terjadi? karena Pemda nggak update yang diserahkan adalah data lama dan nggak dilakukan updating,” kata Zudan dalam acara ANPK, Rabu (26/8/2020).

Dia mengungkapkan, pemberian layanan publik dan pelaksanaan program perlindungan sosial alias bansos ini sudah harus mengacu pada data yang berkualitas. Menurut dia, salah satu data yang bisa dimanfaatkan adalah berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Menurut Zudan, ada dua hal yang membuat NIK memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan program perlindungan sosial. Pertama, mengintegrasikan data berdasarkan angka dan bukan lagi berdasarkan nama.

Kedua, standardisasi data. Zudan menjelaskan, standardisasi yang dimaksud adalah menyamakan kategori data yang akan dipakai pemerintah ke depannya.

“Kalau melihat pada data awal subsidi, banyak sekali kategorinya nggak punya standar data yang sama. Pertama standardisasi, ada yang memasukkan nama lengkap, ada yang memasukkan nama panggilan, ada yang memasukkan nama ibu dari anak bernama setiawan, ibunya setiawan, bukan nama ibunya. Ada yang ditulis nama bayi, anak ibunya maryam, ditulis nama ibunya. Kalau dicari database tidak akan ketemu. Makanya harus bangun standardisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Zudan mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 2.500 instansi atau lembaga yang sudah menggunakan NIK sebagai dasar melaksanakan pelayanan publik maupun program perlindungan sosial lainnya.

Zudan menceritakan pertama menjabat sebagai Dirjen Dukcapil hanya ada 70 lembaga yang percaya dengan data dukcapil pada tahun 2015. Saat ini, sudah ada 2.115 lembaga yang menggunakan.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini