Naik Lagi? Tarif Cukai Rokok Diumumkan Akhir September 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok akan berlangsung di akhir September atau awal Oktober 2020.

Heru menyebut, pengumuman kenaikan tarif cukai rokok dilakukan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,” kata Heru dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, dikatakan Heru juga seiring dengan naiknya target penerimaan cukai di tahun 2021. Dia bilang, penerimaan cukai di tahun depan sebesar Rp 172,8 triliun atau naik 4,8% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 164,9 triliun.

“Dan dalam menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal,” jelasnya.

Adapun, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02 persen dari target atau tumbuh sebesar 3,71% per akhir Juli 2020.

Dalam buku nota keuangan yang dikutip, Jumat (14/8/2020), target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Peningkatan target penerimaan cukai ini didukung oleh beberapa faktor, antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, rencana implementasi pengenaan objek cukai baru seperti cukai kantong belanja plastik, serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021.

Jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan negara yang berasal dari bea dan cukai sebesar Rp 213,43 triliun di RAPBN Tahun 2021. Target tersebut meningkat 3,8% dibandingkan dengan outlook tahun 2020.

Peningkatan target penerimaan bea dan cukai didukung oleh kondisi perekonomian yang diharapkan mulai membaik seiring menggeliatnya perekonomian dunia.

“Yang didukung dengan berbagai kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai,” tulis dokumen tersebut.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini