Pendapatan Kota Medan Diproyeksi Turun Hampir 23%

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara memproyeksikan penurunan pendapatan daerah hampir 23% pada tahun ini karena tekanan ekonomi akibat pandemo corona. Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengungkapkan pemkot dan DPRD telah meneken Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021.

“Dalam dokumen tersebut kami memproyeksikan pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp4,69 triliun lebih, atau menurun 22.93% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020,” terangnya.

Dia memaparkan, anggaran perubahan tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat pandemi Covid-19. Adapun proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 adalah sebesar Rp4,69 triliun lebih, atau menurun 22,93% dibandingkan dengan sebelum perubahan.

Dari sisi belanja, perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp4,91 Triliun lebih, atau menurun 16,02% dibandingkan dengan sebelum perubahan. Belanja tidak langsung diproyeksikan sebesar Rp2,77 triliun lebih atau 53,42% dari total belanja daerah.

Sedangkan untuk belanja langsung diproyeksikan sebesar Rp2,42 triliun lebih, atau 46,58% dari total belanja daerah. Dari sisi pembiayaan, diproyeksikan pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp496,81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Sekda memastikan, meskipun dari sisi penerimaan pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun 2020 banyak mengalami koreksi dan pengurangan, tetapi pemkot akan tetap berupaya tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Terutama pada kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dia juga memastikan, penyusunan KUA PPAS tahun 2021 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ini merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD.

Sekda menambahkan, tahun 2021 juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021. Maka itu dia berharap target-target pembangunan dalam APBD 2021 dapat tercapai sesuai dengan yang ditetapkan. berita Medan (MI)

- Advertisement -

Berita Terkini