Kemakmuran Buruh Terancam, Perusahaan Nakal Berkecak Pinggang?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Mewujudkan kemakmuran rakyat yang berkeadilan sosial, merupakan tujuan dari negara Indonesia yang tertuang dalam tujuan nasional yang dihimpun di alinea ke-4 pembukaan/preambule/Muqaddimah Undang-Undang Dasar 1945.

Kemakmuran rakyat merupakan bentuk kesadaran Indonesia sebagai negara merdeka yang terlepas dari jajahan Belanda 3,5 Abad, dan dari jajahan Jepang 3,5 tahun, yang sudah idealnya negara selalu hadir menjawab persoalan rakyat dan penindasan yang menimpa mereka, sebagai wujud melupakan segala jenis penjajahan dan penghapusan bentuk-bentuk penindasan.

Dalam menjalankan roda kemakmuran yang mendongkrak sumber pendapatan, negara juga membuka peluang datangnya investasi dalam mengelola kekayaan alam, yang di kelola oleh badan usaha, baik berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Sebagai penyelengara usaha, perusahaan juga wajib mengedepankan hak-hak rakyat di dalamnya, yang kali ini buruh ataupun pekerja merupakan bagian dari rakyat yang wajib mendapatkan hak-hak secara berkeadilan.

Hak-hak pekerja yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan juga peraturan perundang-undangan lainnya wajib di pedomani perusahaan untuk mengakomodir hak-hak buruh ataupun pekerja.

Sebagaimana, kemakmuran para buruh sudah di amanatkan oleh konstitusi negara.

Menurut, salah satu Tokoh pendiri bangsa, Bung Hatta, dalam bukunya : Muhammad Hatta, dkk. (1977). Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Mutiara. Hal 35, mengatakan “kemakmuran rakyat-sentris” yaitu mendahulukan tercapainya kemakmuran rakyat banyak. Segala eksplorasi dan eksploitasi segala kekayaan alam kita- minyak, gas bumi, timah dan sebagainya; baik yang onshoremaupun offshore, di atas pantai maupun lepas-pantai boleh saja dikerjakan oleh swasta, kalau Negara belum berdaya sepenuhnya; namun kesemuanya itu harus “dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan sekali-kali tidak untuk kemakmuran dan kemewahan minoritas elita atasan dan berkuasa”.

Namun sudahkan kemakmuran rakyat dan para buruh tercapai? Mari kita simak.

Di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara akan memasuki kawasan industri, sebagaimana di salah satu kecamatan, tepatnya Kecamatan Sei Suka, Desa kuala Tanjung, akan menjadi kawasan khusus, yang bernama Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT).

Namun dengan banyaknya perusahaan di sana, baik BUMN maupun BUMS, di tambah lagi perusahaan outsourcingnya, sudahkah memberikan dampak baik kepada rakyat sekitar, dengan menjalankan kemakmuran untuk para buruh?.

Namun realitanya tidak demikian, masih ada hak-hak para buruh di kangkangi, UU Ketenagakerjaan seolah di amputasi, tepat pada tanggal 08 Juli 2020 silam, buruh bergejolak bicara soal keadilan, menyampaikan kegelisahannya yang lama di pendam.

Melalui aksi mereka yang tergabung dalam aliansi Buruh, Masyarakat dan mahasiswa Batu bara (BUMARA) mereka menuntut hak-hak kepada perusahaan penyedia kerja (Outsourcing) yang berada di perusahaan BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM).

Dari hak pesangon, status kerja, isu intimidasi, skorsing, uang peralihan, serta kepastian bagi para buruh yang bekerja di atas 3 tahun, di tuntut mereka agar segera di realisasikan.

Pergolakan para buruh 08 Juli lalu adalah bentuk dan cerminan belum tercapainya hak-hak buruh secara berkeadilan, dan lemahnya instansi pemerintahan melalui Dinasker dalam melakukan pengawasan, serta bentuk diamnya perusahaan pemberi kerja (INALUM) dalam melakukan controlling bagi perusahaan outsourcing.

Menyusul aksi itu, perusahaan pemberi kerja (INALUM) kemudian memfasilitasi pertemuan bagi para buruh dan perusahaan outsourcing, benang merah yang didapatkan, ada perusahaan yang bandal dan ada juga memberi harapan di akhir bulan.

Sampai 30 Juli 2020 ini, saat penulis mencoba menggali informasi kepada koordinator buruh, tuntutan mereka 08 Juli dan hasil mediasi, belum juga di penuhi, sehingga jeritan mereka masih berkumandang, panasnya api semangat semakin terbakar, dobrak dan suarakan hak yang belum di penuhi secara berkeadilan.

Dalam pandangan penulis, tanpa ada rakyat di dalamnya, maka negara akan mati serta binasa, begitupun tanpa adanya buruh, perusahaan akan sirna, jadi sangat tidak wajar jika masih ada hak-hak buruh yang belum di penuhi dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari ini, Juli segera pergi, Agustus segera datang, kemakmuran buruh masih terancam, namun benarkah mereka si perusahaan masih diam? Menadahkan keangkuhan dan berkecak pinggang?

Entahlah, namun yang perlu di ketahui diam atas ketidakadilan merupakan bagian dari kemunafikan. Maka hiduplah bagi rakyat yang melawan.

Medang Deras, 30 Juli 2020

Penulis : Arwan Syahputra (Aktivis, Buruh Masyarakat dan Mahasiswa Batu Bara/BUMARA)

- Advertisement -

Berita Terkini