Jokowi Teken Perpres, Ini Besaran Gaji Direktur Eksekutif Kartu Prakerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja mendapat hak keuangan sebesar Rp 77,5 juta per bulan.

“Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas; dan fasilitas jaminan sosial,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Dikutip dari detikcom, Senin (27/7/2020).

Hak keuangan tersebut adalah:

  • Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
  • Direktur Teknologi sebesar Rp 58.0OO.O00,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
  • Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan
  • Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto,” demikian bunyi pasal 2 ayat 3.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” bunyi Pasal 3 ayat 3.

Dalam Pasal 4 disebutkan fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas,” demikian bunyi Pasal 5.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini