Namanya Diseret dalam Kasus Jiwasraya, Ketua BPK Buka Suara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pada 29 Juni 2020. Benny Tjokro dilaporkan melanggar Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Agung menilai tuduhan Benny memenuhi syarat untuk diperkarakan.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny sempat menyebut nama Ketua dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono. Keduanya dituding melindungi kelompok tertentu dalam hal perhitungan kerugian negara.

Ditemui hari ini di gedung DPR RI, Agung kembali angkat suara. Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan terhadap Benny tetap berjalan. Menurutnya, yang dilakukan Benny bukan hanya mencemarkan nama baik namun juga memberikan keterangan palsu.

“Itu tetap jalan, kan sudah kita laporkan ke Badan Reserse Kriminal. Mereka (Benny Tjokro) bukan hanya melakukan pencemaran nama baik tapi juga memberikan keterangan palsu dengan konsepsi hukum yang sudah kita jelaskan,” ujar Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Ia menjelaskan BPK berhak menuntut Benny karena yang dituduhkan tidak berdasar. Padahal, yang dilakukan oleh BPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang dilakukan oleh BPK sebagai lembaga eksternal adalah melakukan perhitungan kerugian negara, metode yang digunakan dalam perhitungan kerugian negara berbeda dengan metode audit yang lain perhitungan kerugian negara dilakukan setelah ada permintaan dari kejaksaan. Tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum maksud saya dalam hal ini adalah Kejaksaan RI seperti itu,” terangnya.

Agung membantah tuduhan itu. Menurutnya, keterangan Benny di persidangan adalah keterangan palsu dan terkesan hendak mengaburkan kasus yang sesungguhnya.

“Konstruksinya sudah ada, tersangkanya sudah ada, jadi kalau mereka menyebut melindungi dan sebagainya itu adalah keterangan palsu itu adalah upaya pencemaran nama baik dan upaya mengaburkan kasus yang sesungguhnya yang kita sudah sama-sama tau,” tambahnya.

Soal nama tiga saksi yang baru saja diperiksa Bareskrim Polri, Agung mengaku tak mengetahui. Namun, ia optimistis proses penyelidikan ini akan ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.

“Saya nggak tau, tanya kepada yang memeriksa, kami sudah melaporkan, proses penegakan hukumnya jalan, ya silakan aja jalannya. Tanya ke penegak hukum tapi kami sudah laporkan dan kami yakinkan itu ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini