Mendes Buka Suara Soal Anggaran Perdinas Rp 8 M yang Dinilai Janggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I)-2019. Salah satu temuan BPK ialah, adanya kelebihan biaya perjalanan dinas (perdinas) Rp 8 miliar.

“Pertama terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib Rp 8.165.089.514 sudah ditindak lanjuti Rp 3.993.494.437 atau setara 48,91%,” kata Abdul Halim dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Merespons itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Eddy Santana Putra mengatakan hal itu sangat memalukan. Dia menyebut hal seperti itu seharusnya jangan pernah terjadi.

“Khusus kepada Pak Menteri Desa terkait masalah uang perjalanan dinas ini memalukan, lalu besar ini Rp 8 miliar dan seharusnya ini tidak perlu lagi terjadi. Mari ke depan ini jadi perhatian khusus walaupun ini sebetulnya sebelum Pak Menteri menjadi menteri,” ucapnya.

Anggota Komisi V lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Suryadi meminta Abdul Halim merinci kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut dan meminta tindak lanjut dari kementerian.

“Karena tidak ada SPJ (surat perjalanan dinas) atau karena kelebihan bayar? Kalau tidak ada SPJ selesai, bisa disiasati. Tapi kelebihan bayar 8 miliar suatu yang luar biasa. PPK pengelola perjalanan dinas perlu dikoreksi kembali,” tegasnya.

Sedangkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Herson Mayulu meminta Abdul Halim meningkatkan pengendalian internal. Ia menilai para Sekretaris Dirjen Kemendes perlu bertanggung jawab karena mengelola biaya perjalanan dinas.

“Ini harus ada perhatian dari para Sekretaris Dirjen yang mengelola ini. Padahal BPK sudah memberi petunjuk transportasi bagaimana, uang harian gimana, tiket pesawat. Ini yang buat kadang kala kekeliruan dalam mencatat,” imbuhnya.

Menteri Desa, PDTT Abdul Halim pun beberkan penyebabnya. Abdul Halim mengatakan hal itu terjadi karena adanya kesalahan dalam pendataan absensi pegawai di kementerian. Dia sendiri awalnya mengaku kaget saat mengetahui ada kelebihan biaya Rp 8 miliar dari perjalanan dinas.

“Karena waktunya beririsan jadi nggak tahu gimana ceritanya hari Selasa, Rabu, Kamis ada. Terus Senin, Selasa itu juga ada, itu double. Kemudian fingerprint masuk hadir, direkap ada tapi ada perjalanan dinas,” kata dia, Rabu (15/7/2020).

Untuk mengatasi masalah ini, Abdul Halim bilang, masih perlu dicarikan solusi yang terbaik.

“Ini masih kita cari solusinya dan termasuk berita acara penugasan atau sudah fingerprint kemudian ada penugasan. Yang penting ada dokumen yang menunjukkan bahwa tidak dobel melakukan perjalanan dinas,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini