Gaji 13 2020 Belum Cair, Kapan Ya?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gaji 13 2020 pegawai negeri sipil (PNS) hingga kini belum cair. Kapan ya kira-kira?

Biasanya gaji ke-13 ini cair setiap bulan Juli tiap tahunnya, sejalan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Hingga kini pun, pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 PNS akan cair. Sementara itu tahun ajaran baru kemungkinan akan dimulai pada pertengahan bulan ini.

“Nanti mungkin akan ada penjelasan resmi. Sejauh ini belum mendengar ada keputusan apapun,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom, belum lama ini.

Saat ini pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Yustinus sendiri sebelumnya pernah mengatakan gaji ke-13 kemungkinan diputuskan Oktober, kemudian pencairan atau realiasasinya dilakukan pada November atau Desember.

“Ini hanya untuk menjaga prioritas, yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM,” katanya.

Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Rincian gaji ke-13:

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini