Gegara Corona, Nasabah Bank Mendapatkan Restrukturisasi Rata-Rata Sebesar 48 Juta di Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Jika dilihat dari besaran nominal industri yang terdampak, yakni sebanyak 53.6 Trilyun. Dan yang disetujui restrukturisasi baru sebesar 20.2 T. Artinya secara nominal masih kurang dari setengah yang disetujui. Berarti memang industri yang terdampak yang baru mendapatkan restrukturisasi  baru sekitar 37%. Tetapi presentasi sebesar itu dinilai sudah cukup baik progressnya meskipun memang dunia usaha yang terdampak jelas membutuhkan relaksasi ditengah wabah seperti sekarang ini.

Hal itu dijelaskan Analis Pasar Keuangan Gunawan Benjamin di Medan, Selasa (23/6/2020).

“Tetapi jika restrukturisasi hanya membandingkan angka yang mengajukan (41 M), maka rasionya sudah di kisaran 50%. Jadi restrukturisasi ini sudah sangat baik, tetapi ingat, jelas nasabah yang megajukan ini merupakan nasabah yang mungkin benar-benar membutuhkan restrukturisasi. Jadi Bank harus lebih bekerja keras agar keluhan nasabah yang mengajukan restrukturisasi ini bisa benar-benar terakomodasi,” jelasnya.

Benjamin mengatakan, memahami tidak mudah untuk memberikan restrukturisasi di  tengah kondisi seperti sekarang. Selain aktifitas pegawai Bank yang terbatas akibat corona, disisi lain permintaan relaksasi tersebut juga membutuhkan SDM yang banyak. Berbeda dengan pengajuan permohonan kredit yang mungkin SDM perbankan secara rutinitas memiliki jumlah yang cukup.

“Tetapi di saat covid, restrukturisasi membutuhkan SDM tambahan untuk melayani debitur yang terdampak corona tersebut. Nah, disisi lain saya melihat, jika mengacu kepada jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi, yang disetujui itu sebanyak 415.917 debitur. Dari total debitur yang mengajukan sebanyak 455.229 debitur,” kata Benjamin.

Maka rasionya sudah mendekati 87%. Ini angka dimana jumlah debitur yang disetujui sudah hampir semuanya. Dengan rata-rata debitur yang mendapatkan relaksasi senilai 48,6 juta per nasabah. Saya berkesimpulan bahwa, ada debitur besar yang belum mendapatkan restrukturisasi disini. Artinya bisa saja nasabah corporate dengan outstanding pembiayaan dengan nominal besar yang  belum mendapatkan relaksasi.

“Jika mengacu kepada besaran angka nominal rata-rata per nasabah mendapatkan realaksasi sebanyak 48 jutaan. Bisa disimpulkan, industri kelas UMKM yang banyak mendapatkan relaksasi tersebut. Dibandingkan industru kakap yang kelasnya itu commercial atau corporate,” kata Benjamin. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini