Peraturan OJK Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Dampak Covid-19 Digugat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cylical dampak pandemi Covid-19 yang di dalamnya  antara lain perpanjangan jangka waktu kredit,  pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga dinilai inkonsisten.

Penerapan POJK Nomor 11/2020 tersebut seharusnya merupakan penjabaran dan teknis perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat rapat terbatas Kepresidenan, 24 Maret 2020 dampak pandemi Covid – 19.

Kebijakan memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur/konsumen 6 bulan sampai 1 tahun seperti disampaikan Presiden Joko Widodo nyatanya hanya isapan jempol semata. OJK sebagai otoritas jasa keuangan perbankan dan non perbankan tidak menjalankan perintah Presiden tersebut.

“Kami melihat penundaan bayar hingga 6 bulan seperti yang dilakukan perusahaan finance antara lain  PT Federal International Finance (FIF), PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Astra Credit Companies (ACC), BRI  Finance dan lain – lain tidak diikuti perusahan leasing yang lain seperti Adira dengan jumlah debitur yang cukup besar. Apa istimewanya Adira Finance ini sehingga OJK tak berdaya mengatur Adira sebagai perusahaan leasing yang memberi penundaan atau libur bayar hingga 6 bulan kepada debiturnya,” kata Ketua Umum Relawan Jokowi Relawan Indonesia Kerja (RIK) Sahat Simatupang didampingi penasihat RIK Ustad H. Farhan Simajuntak, Sabtu (13/6//2020).

Sahat mengatakan, sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan OJK serta Menko Polhukam mempertanyakan Peraturan OJK 11/POJK.03/2020 tersebut.”Semestinya para debitur yang meminta relaksasi penundaan bayar mendapat keringanan seringan – ringannya karena negara dalam hal ini diwakili Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan bukan untuk memberatkan debitur ditengah wabah Covid – 19,” tutur Sahat.

Sahat mempertanyakan keseriusan OJK mengawasi perusahaan leasing dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo memberi keringanan kredit kepada masyarakat terdampak.

“Jangan karena OJK takut menghadapi perusahaan leasing dengan aset besar malah tidak berani menerapkan peraturannya sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada debitur dan leasing saling berhadapan yang bisa memicu frustasi massal berujung kemarahan,” ujar Sahat.

Sahat mengatakan, akan melayangkan gugatan kepada OJK dan Menteri Keuangan jika tidak segera menegakkan aturan yang mereka bikin sendiri. “OJK tak boleh takut menghukum leasing yang menolak memberikan relaksasi kredit akibat dampak Covid – 19 sebagai bencana nasional yang mempengaruhi sendi ekonomi,” ujar Sahat. Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini