Eks Dirut Jadi Tersangka, PTDI Buka Suara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – KPK menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso sebagai tersangka. Budi diduga melakukan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

PTDI angkat bicara melalui Sekretaris Perusahaan Irlan Budiman.

“PTDI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah,” kata Irlan melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).

Selain Budi, KPK menetapkan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif terkait pemasaran dan penjualan di PT DI pada 2007 sampai 2017.

Dalam hal ini, PTDI percaya KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik dan PT DI akan bersikap kooperatif.

“PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta tentunya PTDI akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta,” sebutnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini