PP Tapera, Perusahaan Wajib Potong Gaji Karyawan Sebelum Tanggal 10

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Tapera Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( PP Tapera), pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

“Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta,” bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

“Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera,” bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Di ayat (3) Pasal 20 disebutkan, jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan perusahaan pada hari pertama setelah hari libur tersebut ( apa itu Tapera).

Sebagaimana pekerja penerima upah, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Sudah ada program serupa di BPJS Ketenagakerjaan Pemotongan gaji karyawan swasta lewat BP Tapera menuai kritik lantaran program iuran Tapera mirip dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.

Apalagi manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan. Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tapera mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Gaji karyawan selama ini sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

PNS wajib iuran Tapera, karyawan swasta menyusul

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah.

Pada tahap awal, BPT Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.

Kemudian, dalam 7 tahun ke depan, kesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan karyawan swasta.

Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja.

Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan wajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur.

Menurut Adi, tidak seluruh dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.

BP Tapera juga akan menggandeng manajemen investasi untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan imbal hasil investasi dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Saat ini, terdapat lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN.

Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi. Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.

“Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.

Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.

BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank. Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.

Sumber : Kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini