Tagihan Listrik PLN Naik di Bulan Juni? Ini Penyebabnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – PT PLN (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif listrik sejak beberapa waktu terakhir.

Hal ini untuk menjawab keluhan yang pelanggan yang mengaku tagihan listrik bulan Juni 2020 mengalami lonjakan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengungkapkan kenaikan tagihan listrik pada Juni dihitung dari rata-rata tagihan pada 3 bulan terakhir.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/6/2020).

Dia menjelaskan, dengan formula perhitungan tersebut, ada kenaikan tagihan di bulan Juni (tagihan listrik naik). Banyak pelanggan PLN yang tagihan listriknya naik lebih dari 20 persen.

Dalam perhitungan tersebut, kibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan.

PLN berharap, skema tersebut dapat mengurangi beban sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.

PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen.

Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.

Tagihan naik karena WFH PLN juga terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Bob menegaskan, kenaikan tagihan listrik terjadi karena konsumsi listrik yang meningkat selama PSBB dan tren bekerja dari rumah atau work form home (WFH).

“Setelah ada PSBB tentu saja kegiatan di rumah lebih banyak, belajar dari rumah menggunakan faslitas internet yang membutuhkan listrik. Bapak-bapak kerja juga dari rumah membutuhkan listrik. Lalu AC juga, sehingga mengakibatkan kenaikan pada bulan selanjutnya,” jelas Bob.

Dia pun menjelaskan, pencatatan meter reguler yang dilakukan setiap bulan petugas PLN memang sejak dilakukan untuk mengimbangi kebijakan PSBB pemerintah dan mengurangi risiko penyebaran virus. Sehingga, pihak perseroan pun melakukan perhitungan tagihan per bulan dengan riwayat rata-rata pemakaian dalam tiga bulan terakhir.

Adapun pada bulan Mei hingga Juni ini, PLN mulai melakukan pencatatan, sehingga tak lagi memertimbangkan tarif rata-rata. Sehingga tagihan listrik di Mei dan Juni dihitung berdasarkan tarif asli pelanggan yang bersangkutan.

Selain itu, PLN juga menambah kurang bayar tagihan pada bulan-bulan sebelumnya. “Pada waktu pemakaian bulan Maret dan April, dipakai sebenarnya lebih tinggi.

Tapi dalam PLN melihat meter yang tertera di situ melihat 3 bulan belakang yang (kondisi) normal, makannya Mei membengkak,” kata dia.

“Padahal PLN paling transparan baca meternya karena diletakkan di tempatnya pelanggan. Artinya pelanggan setiap saat bisa mengecek,” tambahnya.

Sumber: kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini