Hapus Kelas BPJS, Utang Peserta Mandiri Capai Rp 12 T

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membocorkan rencana merombak kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Mereka menyebut pemerintah kini sedang menyiapkan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan kebijakan tersebut, nantinya kelas peserta mandiri yang kini terdiri dari 1, 2, dan 3 berpotensi dihapus dan akan digabungkan menjadi satu kelas saja.

Mereka berharap polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir. Selain itu, kelas standar juga merupakan antisipasi pemerintah terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi mencari harga yang lebih murah.

Sayang, rencana tersebut mendapatkan respons yang negatif dari sejumlah kalangan. Mereka berpendapat kelas standar bukanlah jalan keluar untuk mengatasi ‘carut marut’ Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di dalam negeri.

Alih-alih sebagai solusi, kelas standar justru akan membuat masalah baru. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pemerintah harus melakukan restrukturisasi sistem di rumah sakit terkait penerapan kelas bagi pasien di kelas 1, 2, dan 3 jika benar-benar menetapkan kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan.

Jika pemerintah menetapkan kelas 2 sebagai kelas standar, maka rumah sakit harus mengikuti alur pemerintah. Artinya, tiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memperbanyak fasilitas ruangan kelas 2.

“Kelas 2 harus diperbanyak. Jadi rumah sakit harus mengubah lagi ruangan-ruangannya. Misalnya kelas 3 banyak yang diubah menjadi kelas 2 dan kelas 1 juga beberapa diubah menjadi kelas 2,” ungkap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).

Persiapan ini harus dilakukan dengan matang demi menjamin ketersediaan ruangan rawat inap atau fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan. Jangan sampai, kata dia, kebijakan kelas standar justru mengurangi ketersediaan pelayanan di rumah sakit dan membuat peserta BPJS Kesehatan ditolak di rumah sakit.

“Ketersediaan harus ada, jangan sampai peserta nanti meningkat tapi supply di lapangan berkurang dan waiting list semakin banyak lagi,” tegas dia.

Timboel menyebut perubahan sistem kelas di rumah sakit ini yang tidak mudah dilakukan. Pasalnya, rumah sakit butuh biaya besar untuk memperbarui pelayanan di kamar rawat inap demi menyesuaikan diri kalau kebijakan kelas standar jadi diberlakukan pemerintah.

Di sini tentu pemerintah tak bisa tutup mata. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Timboel bilang harus ada langkah yang saling menguntungkan antara pemerintah dan rumah sakit. Jangan juga rumah sakit menjadi rugi akibat keputusan pemerintah membuat kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, perubahan sistem di rumah sakit juga harus difasilitasi oleh pemerintah. Dia pun pesimis pembahasan kelas standar akan selesai pada akhir 2020 seperti yang tertera dalam aturan baru pemerintah terkait JKN. Sebab, hal ini terbilang kompleks.

Dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa peninjauan atau pembahasan terkait kelas standar ini akan dilakukan maksimal hingga akhir Desember 2020. Artinya, harus ada keputusan terkait sistem kelas standar BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.

“Ini tidak bisa cepat-cepat. Harus dipertimbangkan juga bagaimana rumah sakit,” imbuh Timboel.

Lagi pula, pembentukan kelas standar juga bukan solusi atas persoalan defisit yang mendera BPJS Kesehatan selama ini. Kelas standar, kata Timboel, hanyalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan biaya perawatan dan jumlah pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).

“Defisit itu kan bukan hanya tentang penerimaan iuran saja, tapi bagaimana BPJS Kesehatan membayar ke rumah sakit. Nah kalau masih ada fraud (kecurangan) seperti yang selama ini terjadi ya sama saja, tidak berubah,” jelas Timboel.

Ia mengungkapkan salah satu biang keladi pembentukan defisit di BPJS Kesehatan adalah kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Misalnya, rumah sakit memasukkan suatu tindakan yang sebenarnya tak dilakukan dalam rekapitulasi penanganan pasien, sehingga biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan membengkak.

Selain itu, buruknya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas juga menambah beban BPJS Kesehatan. Masalahnya, semakin buruk fasilitas puskesmas maka akan membuat pasien yang dirujuk ke rumah sakit kian banyak. Dengan demikian, biaya yang harus dibayar BPJS Kesehatan juga semakin mahal dibandingkan kalau hanya dilayani di puskesmas.

“Jadi masalahnya juga bagaimana puskesmas itu memperbaiki pelayanannya, karena kan rujukan-rujukan ke rumah sakit itu meningkatkan pembiayaan BPJS Kesehatan ke rumah sakit,” ujar Timboel.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan denda kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran. Hal itu tercantum dalam Pasal 42 Ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tak tanggung-tanggung, peserta akan dikenakan denda mencapai 5 persen pada 2021 dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Namun, untuk tahun ini denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen atau paling tinggi Rp30 juta.

Timboel menilai denda yang diberikan kepada peserta tak akan membuat mereka takut untuk menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Toh, aturan denda sebesar 2,5 persen sebenarnya sudah ada sejak tahun-tahun lalu.

Namun, buktinya masih saja banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Berdasarkan catatan BPJS Watch, utang peserta mandiri per akhir Februari 2020 saja mencapai Rp12,33 triliun.

“Karena banyak orang mikir ah nanti saja kalau sakit saja bayarnya,” tutur Timboel.

Menurutnya, sanksi yang seharusnya diberikan kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tak bisa mendapatkan akses pelayanan publik. Misalnya, mereka yang menunggak tak bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), paspor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), sertifikat tanah, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pembeli Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Tapi aturan itu tidak diimplementasikan sampai sekarang, polisi tidak melakukan itu. Jadi kalau ingin perpanjang SIM tetap bisa walaupun tidak punya BPJS Kesehatan dan menunggak,” jelas Timboel.

Andai saja, katanya, syarat mengurus SIM, STNK, sertifikat tanah, dan IMB adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran yang rutin, maka jumlah penunggak iuran bisa diminimalisir. Dengan begitu, arus kas BPJS Kesehatan berpotensi semakin membaik dan keuangannya bisa positif secara perlahan.

Patungan dengan Peserta

Senada, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan pembentukan kelas standar tak akan menyelesaikan permasalahan JKN di dalam negeri. Selama masih ada tunggakan pembayaran iuran peserta, maka persoalan defisit keuangan di BPJS Kesehatan akan terus terjadi.

“Kelas standar ini kan berarti hanya ada satu kelas nanti, menyederhanakan layanan. Tapi tidak menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan selama tunggakan masih besar,” ujar Irvan.

Lihat juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Masyarakat Merasa Kena Prank Jokowi
Ditambah, kelas standar nantinya juga berpotensi membuat masyarakat khawatir bahwa pelayanan akan turun. Dengan demikian, tingkat kepatuhan membayar iuran bisa jadi semakin menurun.

“Dengan kelas standar ini tidak mencerminkan kemampuan bayar, karena kan semua dianggap sama. Nanti pelayanan standar padahal beberapa orang butuh ada perbedaan kelas,” ucap Irvan.

Makanya, untuk mengurangi defisit, ia menyarankan agar peserta juga ikut urun biaya dalam mendapatkan pelayanan di BPJS Kesehatan. Hal ini khususnya untuk penyakit katastropik.

Sebab, pengobatan penyakit katastropik membutuhkan biaya yang mahal. Tak ayal, keuangan BPJS Kesehatan seringkali tekor karena membiayai penyakit jenis tersebut.

“Jadi khusus untuk penyakit katastropik ini beban biayanya jangan 100 persen BPJS Kesehatan, mungkin 10 persen atau 15 persen ditanggung peserta juga,” terang Irvan.

Kedengarannya mungkin seperti asuransi swasta. Namun, Irvan menyebut tak ada jalan lagi untuk meminimalisir beban BPJS Kesehatan dan menyehatkan keuangan lembaga tersebut.

“Ini kan perlu disoroti, penyebab defisit terbesar dari peserta itu kan karena penyakit katastropik. Jadi usul saya peserta ikut menanggung biayanya,” pungkas Irvan.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini