Besok THR PNS dan Pensiunannya Cair

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dibayarkan paling lambat 15 Mei 2020. THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan sejalan dengan hal tersebut.

Mengutip keterangan PT Taspen (Persero), Kamis (14/5/2020), THR pensiunan akan diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

“Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” bunyi keterangan tersebut.

Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):

a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima pensiun pejabat negara

3. Penerima pensiun hakim

4. Penerima pensiun TNI/Polri

5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.

6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas

7. Penerima tunjangan veteran

8. Penerima tunjangan PKRI

9. Penerima tunjangan KNIP

10. Penerima tunjangan KNIL

11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9 dan 10.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini