Ternyata Ada Pegawai Non-PNS yang THR-nya Ditanggung Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWWS.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan membayar tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiun untuk Lebaran 2020 ini. Situasi ekonomi yang diterpa pandemi virus corona, membuat THR hanya diberikan kepada pegawai eselon III ke bawah.

Aturan soal pembayaran THR tersebut telah ditetapkan dan diteken oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 24 Tahun 2020 tertanggal 11 Mei 2020.

Dalam PP tersebut, ternyata tak hanya mengatur THR untuk PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan. Ada juga pegawai kategori non-PNS, yang THR-nya ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 huruf k Peraturan Pemerintah tersebut.

“Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” demikian dinyatakan dalam beleid tersebut.

Seperti juga para PNS, pegawai non-PNS yang THR-nya ditanggung oleh Pemerintah tersebut, juga mereka yang jabatannya setara eselon III ke bawah di PNS.

Mengacu pada lampiran PP tersebut, besar THR Lebaran 2020 yang diterima pegawai non-PNS itu berkisar antara Rp 2,2 juta hingga Rp 5,3 juta. Hal ini bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja.

Adapun yang dimaksud LNS, LPP, atau BLU, dijelaskan dalam Pasal 1 masing-masing di poin 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah itu. LNS adalah Lembaga Non-struktural, yakni lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan UU, PP, atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.

Yang masuk kategori LNS ini misalnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kantor Staf Presiden (KSP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga sejenis lainnya yang totalnya ada 104 lembaga.

Sementara LPP adalah Lembaga Penyiaran Publik, yakni TVRI dan RRI. Sedangkan BLU adalah Badan Layanan Umum, yakni instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa.

Mengacu pada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU di Kemenkeu, yang masuk kategori BLU di bawah Pemerintah Pusat ini, misalnya RS Cipto Mangunkusumo, sejumlah perguruan tinggi dan lembaga pendidikan, rumah sakit di daerah, dan BLU lainnya yang jumlahnya lebih dari 200.

Pegawai non-PNS di ketiga lembaga dengan status sebagai LNS, LPP, dan BLU, THR-nya juga ditanggung Pemerintah.

Sumber : kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini