Catat! Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Terbaru per 1 Juli 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.

Kenaikan iuran terjadi hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II. Namun, khusus iuran Kelas III bagi peserta Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah memberikan subsidi.

“Kelas III (peserta) mandiri tahun 2020 tetap bayar Rp 25.500. (Baru) 2021 bayar Rp 35.000, pemerintah bantu iuran (subsidi) Rp 7.000,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada kumparan, Rabu (13/5).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku secara bertahap untuk Kelas III. Sedangkan iuran terbaru untuk Kelas I dan Kelas II akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Kelas I Rp 160.000
Kelas II Rp 110.000
Kelas III Rp 42.000
April – Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018
Kelas I Rp 80.000
Kelas II Rp 51.000
Kelas III Rp 25.500
Juli 2020 – seterusnya
Kelas I Rp 150.000
Kelas II Rp 100.000
Kelas III Rp 42.000*

Catatan:

1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500, di mana pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.

2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, di mana pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi Rp 7.000.

Sumber: kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini