Tuntutan Masyarakat Terhadap Pekerjaan Akan Sangat Tinggi Pasca Pandemi Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi covid-19. Hemasari menilai pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja.

“Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pasca pandemi covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” kata Hermasari dalam rilis yang diterima mudanews, Kamis (7/5/2020).

Hemasari menegaskan penciptaan lapangan kerja dibutuhkan oleh masyarakat karena bantuan sosial pemerintah tidak cukup untuk membantu perekonomian masyarakat.

“Setelah Covid ini selesai, masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja,” kata Hemasari.

Menurutnya, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya masyarakat yang terdampak oleh Covid-19 yang membutuhkan pekerjaan jumlahnya jutaan orang.

“2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200rb orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan,” kata Hemasari.

“Lihat saja nanti orang-orang yang menolak RUU ini nantinya akan menjadi public enemy. Karena semua orang butuh pekerjaan untuk kembali menyambung hidup,” tegas Hemasari.

Senada dengan Hermasari, pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

“Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi,” kata Aldrin.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat ini menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

“Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini,” kata Aldrin.(seftian)

- Advertisement -

Berita Terkini