Korban PHK Bisa Dapat Rp 3,5 Juta, Ini Cara Daftarnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Meski belum dibuka pendaftarannya, program Kartu Pra Kerja telah resmi diluncurkan pemerintah. Sebanyak 5,6 juta masyarakat Indonesia diberikan kesempatan untuk mengikuti program ini.

Program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah dijagokan sejak masa kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2019 ini memberikan pelatihan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).

Khusus di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) ini, pemerintah memberikan manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang. Manfaat tersebut diberikan dalam bentuk insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Sementara, saat pandemi Corona berakhir, pemerintah mengembalikan besaran manfaat ke Rp 650.000/orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi setiap orang yang ingin mendaftarkan dirinya terhadap program Kartu Pra Kerja, pertama harus memiliki akun di situs resmi www.prakerja.go.id.

Setelah memiliki akun, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya secara online di situs tersebut. Dari akun yang sudah terdaftar, Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja.

PMO sendiri merupakan pihak yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan program Kartu Pra Kerja, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.

Usai penilaian, PMO akan memberikan notifikasi pada pendaftar yang akhirnya diterima atau tidak untuk mengikuti program tersebut. Tapi, tak perlu khawatir, masyarakat yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Untuk mendaftarkan dirinya ulang, orang tersebut hanya perlu memilih batch atau gelombang selanjutnya dan menunggu notifikasi yang akan diberikan melalui email.

Untuk mendaftarkan diri, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta program Kartu Pra Kerja sebagai berikut:
1. WNI berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan
5. Diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.

Saat ini, menu pendaftaran Pra Kerja di situs resminya belum tersedia. Pada tahap awal ini, Kartu Pra Kerja baru diimplementasikan di empat wilayah yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini