Kemenperin Usulkan 430 Perusahaan Bisa Nikmati Kebijakan Harga Gas US$6

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta  – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan 8 sektor industri dan telah mengusulkan 430 perusahaan untuk bisa menikmati kebijakan harga gas US$6.

“Sejak itu, baru 8 perusahaan yang diberikan izin untuk menikmati kebijakan tersebut. Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sudah ada di dalam, yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres Nomor 40 tersebut,” ujar Menperin saat memberikan keterangan pers melalui daring, Rabu (18/3).

Di luar itu, menurut Menperin, Kemenperin juga mengusulkan tambahan perusahaan atau industri sebanyak 325 perusahaan atau industri yang sektor-sektornya belum masuk Perpres Nomor 40 tersebut, misalnya sektor kertas instaks, ban, dan lain sebagainya.

Pada prinsipnya, menurut Menperin, Presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut.

Menperin menyampaikan perkiraan terhadap kebutuhan gas pada tahun 2020 sebesar 2.400 MMSCFD, dan tahun depan kebutuhannya 2.600, sedangkan tahun 2024 kebutuhannya sebesar 3.600.  (mn/sk)

 

- Advertisement -

Berita Terkini