Penetapan Pemenang Tender Perpipaan Siborong-borong Rp 29 M Dipertanyakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejumlah kontraktor dan pemborong yang tergabung asosiasi rekanan mempertanyakan penetapan pemenang lelang Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Siborong-borong. Hal tersebut mereka sampaikan kepada redaksi, Minggu (15/3/2020).

Lelang Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Siborong-borong dengan Pagu Rp29 miliar, di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satker NSVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera Utara II Propinsi Sumatera Utara itu, terkesan mengabaikan ketentuan lelang, hingga cenderung cacat hukum.

Apalagi sebut para rekanan dan kontraktor yang minta identiasnya dirahasiakan tadi, PT Rah-Rah Red Wana Bhakti yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, merupakan penawar pada nomor urutan ke 27 dari 141 perusahaan yang mengikuti tender.

“Tawaran yang diberikan PT Rah-Rah Red Wana Bhakti adalah penawaran tertinggi, dari penawaran yang disampaikan rekanan lainnya. Dan penawaran dari perusahaan yang terindikasi bermasalah secara hukum itu pula yang dimenangkan oleh panitia lelang,” sebut para rekanan tadi.

Karenanya para rekanan dan pemborong tersebut, agar kepala balai dan panitia pelaksana tender jaringan perpipaan Siborong-borong, dapat meninjau ulang pelaksanaan tender tersebut agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini