Pemko Medan Minta GKR Segera Didistribusikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Medan – Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan sangat menyambut baik dan berharap pendistribusian gula kristal rafinasi (GKR) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI ke wilayah Sumut termasuk Kota Medan dapat segera terealisasi. Sebab, GKR dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi bahan baku utama khususnya di usaha makanan dan minuman (mamin) dengan harga yang relatif lebih terjangkau.

Harapan tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati dalam rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (6/2).

Selain Kota Medan, rapat juga diikuti perwakilan dinas terkait dari kota Binjai, Siantar, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Edliyati, Pemko Medan telah berupaya hingga ke tingkat pusat agar GKR dapat segera terdistribusi. Hal ini dilakukan ungkapnya, atas instruksi Plt Walikota untuk segera menindaklanjutinya. Tujuannya guna membantu pelaku UMKM Kota Medan agar dapat meminimalisir biaya produksinya.

“Atas instruksi Bapak Plt Walikota kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Namun untuk mendapatkan GKR tersebut dibutuhkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan termasuk adanya koperasi yang nantinya akan menaungi pelaku UMKM tersebut,” kata Edliyati.

Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Biro Ekonomi Setda Pemprovsu dan beberapa perwakilan pelaku usaha, Edliyati mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan belum bisa menerima distribusi GKR disebabkan belum memenuhi salah satu syarat yakni menggelar rapat anggota tahunan (RAT) oleh koperasi yang telah terdaftar.

Sebab, pendistribusian GKR yang tidak diperjual belikan untuk umum dipasaran ini harus didistribusi melalui koperasi. Secara mekanisme, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan GKR, haruslah terdaftar dalam sebuah koperasi yang telah didata dan terverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Barulah, koperasi tersebut dapat mendistribusi GKR ke pelaku UMKM yang bergerak di bidang mamin.

Terkait hal tersebut, Edliyati mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak koperasi untuk segera melakukan RAT yang menjadi salah satu syarat mendapatkan GKR. Apalagi saat ini, pelaku UMKM yang telah mendaftar telah menanyakan kapan GKR dapat mereka peroleh.

“Saat ini sudah ada tiga koperasi yang berada dinaungan Dinas Koperasi dan UMKM. Kami akan terus dorong koperasi untuk melakukan RAT. Semoga rencana ini dapat segera terealisasi sehingga memberi rasa nyaman pelaku UMKM kita dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya masing-masing,” harapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menginstruksikan kepada kabupaten/kota melalui OPD terkait untuk mendata dan memverifikasi koperasi yang telah ada. Sebab nantinya koperasi tersebut akan menjadi distributor GKR ke pelaku UMKM.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi sehingga layak untuk menjadi distributor di antaranya telah berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan berstatus aktif. Selain itu memiliki kantor dengan alamat yang jelas serta memiliki sarana kerja yang memadai termasuk lokasi penyimpanan GKR yang nantinya akan didistribusikan,” ungkapnya.

Hal penting lain yang perlu diingat bilangnya yakni bahwa GKR tidak diperjualbelikan di pasaran atau eceran. Jika hal tersebut terjadi, maka akan ada satuan tugas (satgas) penanganan yang akan menindaklanjutinya.

“Ingat, ini diperuntukkan bagi pelaku industri dan UMKM. Nantinya OPD juga harus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi agar semua proses berjalan lancar,” pesannya. (mn-ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini