Indomaret di Sidrap, Masyarakat Desak Pemda Hentikan Pemberian Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Sidrap – Andi Sutrisno, salah satu mediator masyakarat Bulucenrana yang melakukan audiens dengan komisi II DPRD Kabupaten Sidrap di ruang Aspirasi pada Senin (6/1/2019) menyampaikan bahwa kehadiran Indomaret secara pelan tapi pasti akan mematikan usaha kecil yang sekarang sedang tumbuh sehat di Bulucenrana.

“Dan kontra produktif dengan semangat membangun ekonomi kerakyatan,” pungkas Andi Sutrisno yang juga Ketua BUMDes Bulucenrana.

Juru bicara sekaligus pimpinan rombongan yang mewakili masyarakat Bulucenrana, antar B mendesak DPRD Kabupaten Sidrap untuk segera merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menghentikan pemberian izin pendirian segala bentuk usaha Waralaba Retail di pelosok Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sidrap menerima aspirasi masyarakat desa Bulucenrana, di antaranya, Wakil Ketua I Andi Sugiarno, Wakil Ketua II, Kasman, Ketua Komisi II H. Abd Rahman Pabbaja, Andi Isman, Paleppang, Bahrun Appas, H. Faizal, Sandy dan Jumiati.

Pihak anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat desa Bulucenrana berjanji untuk segera menindaklanjuti permasalahan masyarakat Desa Bulu Cenrana dan sesegera mungkin mempertemukan dengan pihak Pemda.

“Terima kasih kepada masyarakat atas kehadiriannya di kantor kita untuk mengungkapkan aspirasinya tentang keberadaan Indomaret yang memang meresakan masyarakat,” ungkapnya.

Salah seorang mediator dan juga tokoh pemuda Bulucenrana, Andi Mappanganro memberikan diktum waktu.

“Kami berharap aspirasi kami segera ditindaklanjuti. Ini menyangkut nasib para pelaku usaha kecil. Bulucenrana hanya gambaran kecil bagaimana pihak pemerintah abai terhadap nasib usaha mereka. Ini juga sekaligus peringatan kepada seluruh pihak terkait agar eskalasinya tidak menjadi besar,” tegas Andi Mappanganro. Berita Sidrap, tim

- Advertisement -

Berita Terkini