Gubsu Lalai Evaluasi Ranperda APBD Kota Binjai, Ketua DPC PDIP Kecewa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Pempropsu (Gubsu) dinilai lalai memenuhi amanah tugas Evaluasi Ranperda APBD kota Binjai TA 2020 sampai Jumat (03/01/2020).

“DPRD kota Binjai belum juga menerima hasil evaluasi Perda APBD kota binjai TA 2020 dari Pempropsu. Berdasarkan permendagri No :16 tahun 2007. Tentang Evaluasi Perda APBD. Pasal 3 ayat 3, berbunyi hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan tersebut,” beber Ketua DPC PDI Perjuangan, Ir Muhammad Syarif Sitepu, Minggu (5/1/2019).

Sementara DPRD kota Binjai dan Pemko sudah melaksanakan paripurna ranperda APBD 2020, pada tanggal 29 November 2019. Kelalaian Pempropsu (Gubsu) akan berdampak pada percepatan penyerapan Anggaran.

“Kepada DPRD SU, supaya mengintensipkan pengawasan kinerja dalam hal Kepatuhan Pempropsu terhadap jadwal Evaluasi Perda APBD dari Kabupaten/ Kota, karena kelalai Pempropsu ini akan berdampak terhadap percepatan penyerapan Anggaran,” bebernya.

Syarif Sitepu mengungkapkan, dari hasil konfirmasi ke BPKAD kota Binjai. Belum ada menerima hasil Evaluasi Perda APBD kota Binjai 2020 dari Pempropsu. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini