BP Jamsostek Sumbagut Bayar Klaim Rp1 Triliun

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEW5, Medan – BP Jamsostek Kantor Wilayah Sumbagut membayarkan klaim ke penerima manfaat sebesar Rp1 triliun hingga akhir 2019.

“BP Jamsostek sudah menyerahkan klaim ke penerima manfaat hingga Rp1 triliun,” kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis, Jumat (03/01/2020)

Umardin menambahkan, BP Jamsostek sangat konsen dalam melindungi pekerja.

Disamping itu pemerintah melalui Bp Jamsostek meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kenaikan manfaat tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa adanya kenaikan iuran.

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Umardin, dengan iuran yang tetap tapi peserta BP Jamsostek mendapatkan manfaat berlipat kali. Misalnya beasiswa yang manfaatnya meningkat 1350 persen. Yang awalnya Rp12 juta untuk satu anak kini total beasiswa maksimal Rp174 juta.

“Beasiswa ini diberikan bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja,” katanya

Beasiswa yang diberikan maksimal dua anak mulai dari TK hingga kuliah bisa mencapai Rp174 juta.

Ia merinci pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun.

“Dari sisi pengganti biaya transportasi kecelakaan kerja untuk transportasi darat yang sebelumnya Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta

Sementara itu  biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sedangkan angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta,” jelasnya.

Untuk santunan meninggal dari sebelumnya Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian, biaya pemakanan yang dulunya Rp3 juta saat ini menjadi Rp10 juta.

Santunan berkala naik dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta.

Untuk penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, pengganti alat bantu dengan Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta.

Kenaikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sekarang diberikan 100 persen selama 12 bulan pertama, selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Selain itu untuk penyakit tertentu dengan pertimbangan dokter pekerja harus dirawat di rumah, pihaknya juga memberikan biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta.

“Kita ingin menaikkan manfaat untuk peserta . Makanya kita harapkan agar para pekerja yang belum mendaftar agar menjadi peserta. Karena kenaikan manfaat ini tidak disertai kenaikan iuran. Kita sih memang tidak mengharapkan terjadinya musibah, tapi jika musibah itu terjadi, ahli waris yang ditinggalkan bisa menggunakan santunan untuk kelangsungan sekolah dan bekal untuk merintis usaha mandiri,” pungkasnya. (mn-ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini