GDSM Deli Serdang, BPK RI Temukan Hutang Pemkab Kepada Rekanan Swakelola

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menginformasikan, Pemkab Deliserdang memiliki hutang kepada para rekanan swakelola. Hal itu diterangkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2014.

Oleh BPK RI hal tersebut diterakan dalam point 5.4. INFORMASI LAINNYA, dengan isi tulisan Pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pekerjaan Umum memiliki utang konstruksi sesuai hasil reviu Inspektorat Kabupaten Deli Serdang atas Draft Laporan Keuangan Tahun 2014 sebesar Rp175.188.165.510,00. Untuk kepastian besaran utang tersebut, masih perlu dilakukan pengujian lebih lanjut/audit atas kelengkapan/kebenaran administrasi dan fisik pekerjaan di lapangan.

Dalam Laporan BPK RI kemudian dijelaskan, berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Deli Serdang atas draft Laporan Keuangan Tahun 2014; Dinas Pekerjaan Umum memiliki utang konstruksi sebesar Rp175.188.165.510,00.

Masih menurut BPK, setelah konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli
Serdang diketahui bahwa utang konstruksi sebesar Rp175.188.165.510,00 merupakan
kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun 2014 dan belum dibayar karena
sudah tidak tersedia anggaran untuk membayar kegiatan tersebut.

Utang itu terdiri dari; a. Utang konstruksi atas pekerjaan yang sudah dibayar sebagian pada Tahun 2014 senilai Rp11.779.135.350,00 yaitu utang konstruksi yang berasal dari 42 kegiatan senilai Rp27.372.943.650,00 dan sudah dibayar senilai Rp15.593.808.300,00 sehingga masih terdapat sisa yang belum dibayar senilai Rp11.779.135.350,00 (Rp27.372.943.650,00 – Rp15.593.808.300,00); dan;

b. Utang konstruksi atas pekerjaan yang belum dibayar seluruhnya yaitu sebanyak
655 kegiatan senilai Rp163.409.030.160,00. Berdasarkan pengujian atas aset tetap Dinas Pekerjaan Umum diketahui bahwa dari 42 kegiatan yang telah dibayar sebagian senilai Rp15.593.808.300,00 tersebut telah dicatat dalam aset tetap Dinas Pekerjaan Umum yaitu pembayaran yang berasal dari realisasi belanja modal senilai Rp9.311.790.000,00.

Berdasarkan pengujian atas jenis belanja atas utang konstruksi sebesar Rp175.188.165.510,00 diketahui bahwa utang konstruksi tersebut terdiri dari belanja modal sebesar Rp144.835.052.150,00 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp30.353.113.360,00. Dengan demikian, minimal hasil pengadaan senilai Rp144.835.052.150,00 belum tercatat dalam aset tetap yaitu utang konstruksi yang berasal dari belanja modal.

Begitupun setelah 5 tahun audit ini berjalan, tidak ada tindaklanjut dari Dinas PU Deliserdang dan Pemkab Deliserdang terkait pembayaran utang konstruksi tersebut. Belakangan Syafruddin,Syafrin dkk yang merasa hak mereka belum dipenuhi oleh Pemkab DS, kerap melakukan aksi demo dikantor Bupati Deliserdang, minta agar kewajiban Pemkab tersebut dibayarkan. Berita Medan, fian

- Advertisement -

Berita Terkini