LPS RI, Berikan Tips Simpan Pinjam Aman untuk Nasabah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Demi menjamin pelayanan nasabah, Lembaga Penjaminan Simpanan Republik Indonesia (LPS RI) bekerjasama dengan Masyarakat Cinta Olahraga melaksanakan sosialisasi “Peran dan Tugas LPS Dalam Menjamin Simpanan Nasabah Indonesia” dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat umum di Hotel Achmad Tahir Hotel, Medan, Jumat (11/10/2019).

Narasumber yang hadir antara lain dr H Erik Adtrada Ritonga MKM dan Ahmad Subhan Irani (Kepala Divisi Analisis SSK LPS).

Menariknya, dr Erik Adtrada Ritonga, MKM menjelaskan pentingnya masyarakat luas mengetahui Lembaga Penjamin Simpanan Republik Indonesia (LPS RI) yang berdiri pada tahun 2005 yang didasari oleh hadirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, LPS hadir untuk menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya.

“Peserta nanti diharapkan untuk mencermati pemaparan dari Nara Sumber LPS untuk kemudian dapat mensosialisasikan peran dan tugas LPS,” ujar dr Erik.

Sedangkan Ahmad Subhan Irani (Kepala Divisi Analisis SSK LPS) menjelaskan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Diterangkan Subhan, tugas LPS antara lain adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan, melaksanakan penjaminan simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik  dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

“Program Penjaminan Simpanan adalah suatu program yang memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan suatu bank apabila izin usaha bank tersebut dicabut, dengan cara membayar simpanan nasabah sampai dengan jumlah tertentu dengan catatan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan (Kriteria Layak Bayar),” jelasnya.

Adapun nilai simpanan yang dijamin, kata Subhan, Max Rp 2 Milyar per nasabah per bank.

Subhan menyebutkan, jenis simpanan yang dijamin yakni Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito dan Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Untuk itu, sambungnya, kriteria supaya Simpanan Layak Bayar? Simpanan dinyatakan Layak Bayar apabila memenuhi kriteria 3T.

“Tingkat bunga yang diberikan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet,” cetusnya.

Subhan memberikan tips agar simpanan anda layak dibayar yaitu lakukanlah transaksi di kantor bank dan yakinkan bahwa Anda menyetor ke tempat yang semestinya.

“Apabila disetor langsung ke bank maka mintalah bukti setor ke pihak bank, simpanlah bukti setor dan bilyet asli dan apabila disetor melalui transfer dari bank lain, mintalah bukti setor ke pihak bank dan simpanlah bukti setor dan bilyet asli,” tegasnya.

Terakhir, Ia mengingatkan, pada saat pembukaan rekening, atau pada saat perpanjangan, yakinkan bahwa tingkat bunga yang Anda terima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, apabila Anda memiliki pinjaman dari bank ybs, yakinkan bahwa kredit tersebut tidak macet. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini