LPS RI, Sosialisasi Peran dan Tugas LPS Menjamin Simpanan Nasabah 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Penjaminan Simpanan Republik Indonesia bekerjasama dengan Asosiasi Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengadakan Sosialisasi “Peran dan Tugas LPS Dalam Menjamin Simpanan Nasabah Indonesia” dihadiri oleh ratusan mahasiswa dan masyarakat umum bertempat di Aula BAZNAS Sumatera Utara, Medan, Kamis (10/10/2019).

Narasumber yang hadir antara lain dr H Erik Adtrada Ritonga M.KM, Fuad Zaen (Kepala Divisi Koordinasi SSK LPS) diwakili oleh Ervina Purba.

dr Erik Adtrada Ritonga, MKM menyampaikan pentingnya masyarakat luas mengetahui Lembaga Penjamin Simpanan Republik Indonesia yang berdiri pada tahun 2005 yang didasari oleh hadirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung, LPS suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

“Kemudian LPS hadir untuk menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya,” jelasnya.

Lanjut Erik, peserta nanti diharapkan untuk mencermati pemaparan dari Nara Sumber LPS, Fuad Zaen, untuk kemudian dapat mensosialisasikan peran dan tugas LPS.

Sementara Fuad Zaen yang diwakili oleh Vina Purba menjelaskan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Dia menambahkan, tugas LPS antara lain, pertama merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Kedua melaksanakan penjaminan simpanan. Ketiga merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Keempat, merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Kelima, melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

“Program Penjaminan Simpanan adalah suatu program yang memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan suatu bank apabila izin usaha bank tersebut dicabut, dengan cara membayar simpanan nasabah sampai dengan jumlah tertentu dengan catatan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan (Kriteria Layak Bayar),” jelasnya.

Vina menjelaskan, nilai simpanan yang dijamin Max Rp 2 Milyar per nasabah per bank.

Tambahnya, adapun Jenis Simpanan yang Dijamin, Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, Kriteria supaya Simpanan Layak Bayar? Simpanan dinyatakan Layak Bayar apabila memenuhi kriteria 3T.

“Simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diberikan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet,” terang Vina. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini