Karyawan Pabrik Roti 1001, Belum Menerima BPJS Ketenagakerjaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 di sebutkan bahwa setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan sedikitnya sepuluh orang atau membayar upah minimal Rp 1.000.000 sebulan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS kategori pekerja penerima upah tidak hanya mencakup pegawai tetap perusahaan, melainkan juga karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Bahkan, karyawan harian lepas dan borongan pun juga berhak mendapat jaminan sosial dari tempatnya bekerja.

Namun, kenyataan di lapangan, masih saja ditemui perusahaan yang mengabaikan hak karyawan dalam hal jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Seperti pabrik roti 1001 yang terlerak di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ini. Perusahaan yang memproduksi berbagai jenis makanan ringan ini diduga mengabaikan hak karyawannya.

Perusahaan yang memiliki pekerja ratusan orang tersebut terkesan tak peduli dengan kesehatan dan keselamatan pekerjanya. Tak sedikit karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dah hampir 9 tahun aku kerja disitu, jaminan kerja apa pun gak ku dapat bang. Banyak juga kawan-kawan yang lain belum juga dapat BPJS, padahal dah tahunan juga mereka kerja disitu bang,” beber narasumber yang meminta namanya agar dirahasiakan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, nara sumber juga mengaku kalau gaji yang diterimanya masih belum sesuai. “Bayangkanlah bang, dah diatas 5 tahun aku kerja, gajiku paling maksimal 60 ribu per hari bang,” keluhnya.

Alangkah sedihnya, narasumber mengungkapkan, ada anak bagian yang lain, padahal dia disitu sudah bertahun-tahun kerja namun gajinya masih 70 ribu per hari bang. “Gaji kami dihitung harian bang bukan bulanan,” sambung narasumber.

Sumber menambahkan, kalau ada diantara pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, seperti tersayat atau mengalami gangguan kesehatan yang lain, pihak perusahaan hanya memberikan obat alakadarnya tanpa membawa karyawan yang sakit tersebut ke rumah sakit atau klinik terdekat.

Pantauan di lapangan, pabrik yang memproduksi makanan ringan tersebut terkesan sangat tertutup. Hal ini terlihat saat awak media hendak mengonfirmasi pihak manajemen perusahaan terkait pengakuan karyawan yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Saat disambangi pabrik tertutup rapat.

Awak media sempat bertemu security yang sedang bertugas. Namun security tersebut malah mengarahkan awak media untuk bertermu dengan seorang yang disebut-sebut sebagai humas pabrik tersebut yang berinisial P.

“Abang jumpai aja bapak itu (inisal P). Setiap media yang mau konfirmasi kesini, memang sama diarahkan ke bapak itu bang,” sebut security tersebut dengan nada tinggi. Berita Langkat, Wahyu

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini