HIMMAH dan PMII Ingatkan Gubsu, PT Bank Sumut Diduga Ada Siluman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi terkait Penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera yang mengatakan di Kantor tersebut mungkin ada ular, Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, Abdul Razak Nasution bersama Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam (PKC PMII) Sumatera Utara, Azlansyah Hasibuan mengingatkan Gubsu bahwasanya di PT Bank Sumut diduga ada “Siluman”.

Peringatkan ini disampaikan langsung oleh kedua Pimpinan Organisasi Mahasiswa Islam ini saat ditemui awak media di Jalan H M Jhoni Medan.

“Kami menilai bahwa pernyataan bapak Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi menanggapi Penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang menyebutkan di Dispora Sumut mungkin ada ular sangatlah tidak pantas. Karena Kantor Dispora merupakan bahagian dari Kantor Pemerintahan propinsi Sumatera Utara, perpanjang tangan dari Pempropsu yang fokus membidangi Pemuda dan Olahraga,” jelas Razak.

Razak menambahkan, alangkah lebih baiknya Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi fokus saja memperbaiki PT Bank Sumut yang kami duga ada “Siluman” nya yakni Bapak M Budi Utomo. Pak Gubsu jangan tutup mata. Tolong perhatikan Aset Sumatera Utara yang 1 itu. “Menurut kami kalaulah pengangkatan M Budi Utomo tidak dibatalkan, PT Bank Sumut terncam dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kalau sempat PT Bank Sumut ditutup, yang rugi rakyat Sumatera Utara,” tambah Razak

“Sampai hari ini dan kedepan Inshaa Allah HIMMAH dan PMII akan tetap Istiqomah menyampaikan masukan kepada pak Gubernur terkait pengangkatan Dirut PT Bank Sumut Bapak M Budi Utomo yang dinilai cacat hukum,” tegas Razak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara Azlansyah Hasibuan.

“Benar bahwa HIMMAH dan PMII akan terus mengingatkan Gubsu bahwa Pengangkatan Bapak M Budi Utomo sebagai Dirut PT Bank Sumut didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Bias (LB) pada 12 April 2019 lalu berimplikasi terhadap pelanggaran hukum dan Undang-undang yang berlaku,” jelas Azlan.

Azlan menegaskan, pengangkatan Bapak M Budi Utomo sebagai Dirut PT Bank Sumut kami nilai telah langgar Peraturan OJK/ POJK.3/2016 yaitu pasal 5 dengan bunyi direksi harus memiliki akhlak dan moral yang baik, yang ditunjukkan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, memiliki komitmen untuk mematuhi undang-undang yang berlaku. Tapi M Budi Utomo masih berkeliaran dengan menyandang status Direktur Utama.

“Kalaulah Bapak M Budi Utomo terus berkeliaran bebas menyandang gelar Direktur Utama PT Bank Sumut, berarti kami duga dia adalah “Siluman”, Siluman yang ada di PT Bank Sumut yang kebal dan tidak rakut terhadap undang-undang,” tutup Azlan mengakhiri perbincangan dengan awak media. Berita Medan, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini