Manajemen City Ice Cream Cafe Tahan Ijazah Karyawan 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sejumlah karyawan di City Ice Cream Café yang di PHK sepihak mencari keadilan lewat mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2/2019). Mereka jadi korban kesewenang-wenangan itu, Tito, Aurelia Salsabila, dan Irma Yuliani.

Didampingi Elfiani Tanjung dari FSP NIBA Sumut, para pekerja City Ice Cream yang jadi korban kezholiman pengusaha ini, menyampaikan penderiaan mereka kepada petugas mediasi di Disnakertrans Sumut, Betty agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi. Sayangnya manajemen City Ice Cream sudah tiga kali berjanji akan hadir diwakili kuasa hukumnya, hingga pertemuan ketiga kali tadi sepertinya enggan menyelesaikan konflik perburuhan tersebut lewat mediasi.

Dihadapan sejumlah awak media, Tito dan kawan-kawan memaparkan sikap dan prilaku manajemen perusahaan yang tidak manusiawi kepada mereka. Selain diberikan upah tidak layak jauh dibawah UMK (hanya Rp 1,2 juta/bulannya). Mereka juga tidak mendapatkan hak-hak lainnya seperti lembur dan bonus. Bahkan kepada para pekerja, hanya dipekerjakan secara kontrak dengan masa perpanjangan kontrak setelah bekerja selama 1 tahun.

“Nyatanya belum habis kontrak selama 1 tahun itu, kami sudah di PHK dan tidak diberikan hak-hak normatif yang harusnya diberikan kepada kami,” sedih Tito.

Tito mengkisahkan awalnya dirinya sakit selama 3 hari dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan. Saat memasuki hari keempat dirinya masuk bekerja seperti biasa, tapi oleh atasannya dianjurkan untuk menghadap langsung ke manajemen pusat disalahsatu pusat perbelanjaan di Jalan Balaikota Medan. Saat dia menghadap Tito, dirinya malah dilarang untuk tidak masuk bekerja kembali karena dianggap manajemen sudah mengundurkan diri.

“Sialnya ketika saya sudah tidak lagi diperbolehkan masuk untuk bekerja, dan sayapun minta ijazah yang selama ini disimpan oleh manajemen. Malah saya diminta membayar sebanyak Rp. 2 juta, dengan alasan buat tebusan,” sedih Tito.

Belakangan Tito baru mengetahui ternyata yang diminta uang tebusan buat ijazah itu bukan hanya dirinya semata, tapi beberapa teman lainnya yang juga menderita nasib sama seperti dirinya, di PHK sepihak oleh manajeman City Ice Cream.

“Karenanya dengan pendampingan dari Ibu Elfianty Tanjung dari FSP NIBA ini kami berharap hak-hak kami dapat segera dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Tito sedih.

Elfianty Tanjung yang mendampingi korban PHK sepihak menayangkan sikap manajemen tidak berperikemanusiaan tersebut. Apalagi lugas Ellfinaty tidak ada hak manajemen menahan ijazah pekerjanya, apalagi sampai minta uang tebusan.

“FSP NIBA akan terus mendampingi para korban PHK sepihak hingga mendapatkan hak-haknya, keras Elfianty Tanjung. Berita Medan, Alfian

- Advertisement -

Berita Terkini