Petaka RUPS LB Ala Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Sumut (3)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dan Maududi mensinyalir, hal ini telah diabaikan dengan semena-mana oleh Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Sumut, dengan mengabaikan fungsi remunerasi, padahal KNR bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

“Dan yang menjadi tanda tanya adalah, apakah pihak Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Sumut, telah melibatkan pihak Komite Remunerasi dan Nominasi, dalam melaksanakan RUPS-LB dimaksud,” ketus Maududi.

Sementara, disisi lain Maududi juga memaparkan, pengaturan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) terdapat di dalam Bab VI Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Dalam penjelasannya, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan RUPS lainnya dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa,” ujar Maududi.

Maududi pun tak menampik, jika permasalahan ini akan secara seksama diinvestigasi, sehingga akan semakin terang benderang akan adanya dugaan konspirasi jahat oleh para petinggi PT Bank Sumut dan pihak Pemprovsu, dalam menjalankan skenerio busuk terhadap pergantian dan penetapan semena-mena terhadap Dirut, Komisaris, Komisaris Independen dan Dewan Sya’riah PT Bank Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Maududi menyebutkan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi. Berita Medan, Lana

- Advertisement -

Berita Terkini