MTI: Truk Melintas 30 Juni, Bisa Terjadi Kemacetan Total

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kemacetan parah bisa terjadi jika kendaraan berjenis truk kembali melintasi ruas jalur tol di Indonesia pada 30 Juni nanti, sesuai aturan yang ditetapkan sebelumnya.

“Bisa macet, truk kan angkutan besar,” kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia di Jakarta, Kamis (29/6).

Tanpa truk pun, menurut Djoko, akan ada kemacetan saat arus balik akibat banyaknya kendaraan roda empat berbagai ukuran yang mencoba melintas di ruas jalan tol. Kondisi ini bisa diperparah jika kendaraan berjenis truk diperbolehkan melintas.

“Tanpa truk pun arus balik bisa macet. Jika ditambah truk, maka bisa tidak bergerak sama sekali,” kata dia.

Kementerian Perhubungan sendiri pada 30 Juni sudah mengeluarkan edaran mengimbau truk besar beroperasi kembali mulai 3 Juli. Imbauan itu dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ.201/DRJD/2017.

Hanya saja, edaran Kemenhub hanya bersifat imbauan. Kewenangan pelaksanaan penundaan kendaraan truk angkut barang akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Djoko menimbang, para pengusaha tentu telah memperhitungkan kemungkinan macet parah yang bisa terjadi akibat truk yang kembali melintas. Kemacetan itu juga bisa menimbulkan kerugian bagi mereka.

“Ya kemungkinan para pengusaha ini akan mengeluarkan truk mereka sesuai imbauan, mereka juga pasti sudah perhitungkan untung rugi,” kata Djoko.

“Ya pengusaha bisa rugi, perjalanan makin lama dan panjang, tentu dia harus bayar lebih supir, barang juga tidak sampai tepat waktu,” lanjutnya.

Sebelumnya, aktivitas kendaraan jenis truk di ruas-tuas tol di Indonesia sempat diberhentikan mulai H-4 Idul Fitri 1438 H hingga sampai H 4 Lebaran. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini