Ingat, Pembayaran THR Paling Telat H-7 Lebaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Perayaan Hari Raya Idul Fitri tinggal sepekan lagi. Lebaran bakal jatuh pada 25 Juni 2017. Namun, patut diingat, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan mesti diterima pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Seperti dikutip Sabtu (17/6), dalam regulasi ini pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh.

“Tunjangan Hari Raya keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” bunyi Pasal 1 ayat 1.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Demikian penjelasan Pasal 2 ayat 1.

Kemudian, Pasal 2 ayat 2 disebutkan, THR diberikan pada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR diatur dalam Pasal 3 ayat 1, di mana (a) pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Kemudian (b), pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Pasal 3 ayat 2 dijelaskan, upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, perhitungan upah satu bulan berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. (a) Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.(b) Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah uang diterima tiap bulan selama masa kerja. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini