Kemenhub Tak Cabut Lisensi Qatar Airways

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.

“Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Whitesky Aviation dengan PT Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu pagi (7/6).

Lebih lanjut Menhub menyampaikan pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut. Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih dapat mengangkut penumpang seperti biasanya.

“Qatar Airways masih tetap dapat  melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar,” jelas Menhub Budi.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso sudah menyatakan Ditjen Perhuhungan Udara akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.

Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai  lain yang bisa mengangkut para jamaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.

Agus juga  menghimbau para jamaah agar tetap tenang dan menjalankan ibadah dengan khusuk. Selain itu juga meminta  para pengelola agen perjalanan haji dan umroh yang menggunakan maskapai  Qatar Airways agar melapor sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya.

Menurut Agus, kebijakan ini akan diberlakukan hingga krisis politik di Timur Tengah selesai dan penerbangan dari dan ke daerah tersebut bisa dengan lancar dilaksanakan. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini