Ditjen Pajak Bidik Saldo Rp200 Juta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengaku, tak akan memeriksa 2,3 juta rekening nasabah yang memiliki saldo minimal Rp200 juta. Pemeriksaan akan dilakukan secara selektif pada nasabah yang diduga belum menunaikan kewajiban membayar pajak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengaku, pemeriksaan perpajakan atas data keuangan nasabah tersebut tak bersifat wajib. Sebab, Ditjen Pajak sesungguhnya hanya mengecek rekening yang diduga belum menunaikan kewajiban membayar pajaknya atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Tidak harus diperiksa, tidak wajib. Yang wajib (diperiksa) kalau saya ada data (wajib pajak yang masih kurang bayar pajak) dan belum masuk SPT,” kata Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).

Selain itu, Ken juga memastikan pihaknya tak akan memeriksa satu persatu rekening nasabah dengan saldo Rp200 juta ke atas yang saat ini jumlahnya mencapai 2,3 juta rekening. Pasalnya, sejumlah rekening bisa saja dimiliki oleh satu nasabah, sehingga hanya rekening dari wajib pajak yang masih teridentifikasi sesuai dengan data Ditjen Pajak saja yang diperiksa.

“Karena satu orang kan bisa punya 10 rekening. Lagi pula, kalau sudah tax amnesty, itu (pelaporan atas harta) 2016 ke bawah tidak diperiksa. Yang diperiksa (harta) 2016 ke atas. Yang penting sudah masuk SPT,” jelas Ken.

Sementara secara terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemeriksaan perpajakan dengan modal data keuangan nasabah perbankan memang belum ditentukan. Namun, Ditjen Pajak nantinya pasti akan membuat prosedur pemeriksaan tersebut.

“Sebenarnya, pemeriksaan itu kegiatan rutin. Itu nanti ada prosedurnya, tak langsung ujug-ujug langsung diperiksa. Tapi nanti dilihat ya, saat ini kan belum dimulai,” jelas Suryo.

Ditjen pajak sendiri telah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa data nasabah lembaga keuangan sejak 8 mei lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk mengintip sekitar 2,3 juta rekening nasabah yang bersaldo mulai dari Rp200 juta sampai di atas batasan tersebut bagi orang pribadi.

PMK tersebut juga mengatur, lembaga jasa keuangan domestik dan luar negeri harus menyerahkan pelaporan pertama atas data keuangan nasabah sampai tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis kepada Ditjen Pajak, paling lambat pada 30 April 2018.

Sedangkan untuk data keuangan nasabah yang tak dilaporkan secara otomatis, lembaga jasa keuangan luar negeri dapat memberikannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 dan kemudian, OJK memberikan kepada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini