Terkait Konflik Go-Jek VS Parbetor, Ini Kata Sutrisno Pangaribuan Dalam Surat Terbuka!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Demonstrasi para pengemudi becak bermotor (parbetor) di depan Balai Kota, Jalan Letjend S Suparman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (21/2) kemarin tak mendapat jawaban memuaskan dari Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Mereka menuntut agar ditertibkan para pengemudi angkutan umum berbasis online milik PT Go-Jek Indonesia, sebab tarifnya yang murah dinilai menjadi persaingan yang tidak sehat oleh para parbetor.

Sehubungan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD-Sumut) Komisi C, Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan memberikan surat terbuka untuk Walikota Medan.

Dalam surat terbukanya, Sutrisno menyarankan, agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membangun sistem angkutan umum secara massal. Hal ini, dia anggap sebagai solusi untuk memecahkan masalah, yang sempat memunculkan suasana ricuh yang timbul dari masing-masing pihak karena adanya ketidakstabilan penggunaan jasa. Tarif yang murah, membuat Go-Jek lebih laris dari angkutan umum lainnya.

“Pemerintah Kota Medan diminta segera membangun sistem transportasi publik komunal, bus maupun pilihan lain yang dapat mengangkut perpindahan manusia secara massal. Transportasi publik yang baik akan memindahkan penduduk dari sistem transportasi individual ke sistem transportasi komunal,” kata Sutrisno, Jum’at (24/2).

Selain itu, sambung Sutrisno, dirinya meminta agar Pemko Medan tidak sembarangan dalam menerbitkan izin operasi perusahaan transportasi baru. Hal ini berkaitan dengan laju pertumbuhan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalanan kota. Karena, dengan diberhentikannya izin, dinilai mampu mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di wilayah Medan.

“Pemerintah Kota Medan diminta untuk menghentikan semua permohonan izin baru bagi perusahaan transportasi publik. Sehingga tidak ada lagi penambahan unit kendaraan baru,” terangnya.

Solusi untuk membatasi jumlah kendaraan itu, dinilai cukup signifikan guna mengurangi resiko kemacetan.

“Pemerintah Kota Medan diminta untuk membatasi kendaraan yang beroperasi lebih dari 5 tahun untuk menghindari penumpukan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan sebagai transportasi publik,” tandasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini