DPRD Kota Medan ‘Ketuk’ Perda Tentang Penyertaan Modal Bank Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, Medan (Sumut) – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna terkait penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara pada Selasa (14/2) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Medan Lantai G.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 wib ini dihadiri oleh 38 dari 50 anggota DPRD Kota Medan.

Rapat juga dihadiri oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir. Syaiful Bahri, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak.

Dalam rapat tersebut DPRD Kota Medan telah membahas dan kemudian mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan pada PT. Bank Pembangungan Daerah Sumatera Utara.

Dalam rapat paripurna ini masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya.

Muhammad Nasir selaku Ketua Fraksi PKS menyampaikan beberapa poin pendapat dari Fraksi PKS.

“Fraksi PKS meminta Bank Sumut sebagai pihak penerima modal untuk nantinya memberikan kredit kepemilikan rumah dengan bunga rendah kepada pegawai negeri,” sebut Nasir dalam sambutannya.

“Meminta Bank Sumut untuk melakukan pelatihan-pelatihan kepada pelaku UKM yang ada di Kota Medan demi tercapainya peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan,” lanjut Nasir.

Di sisi lain, Fraksi PAN yang dalam hal ini diwakili oleh Kuat Surbakti mengimbau Bank Sumut untuk menyelesaikan segala masalahnya.

“Fraksi PAN meminta Bank Sumut untuk segera menyelesaikan segala macam bentuk persoalan yang ada di Bank Sumut, agar nantinya hal ini tidak menjadi faktor penghambat dalam proses meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Medan”, ujar Pria Karo ini ketika menyampaikan hasil pandangan Fraksi PAN

Perda yang sudah disahkan ini nantinya akan dimasukkan kedalam lembaran daerah dan dinomori.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini