Pemerintah Segera Laksanakan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com – Presiden Jokowi menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2017 pada 11 Januari 2017 lalu.

Perpres tersebut dibuat atas pertimbangan meningkatkan kesejateraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

“Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut, sebagaimana dilansir laman web resmi setkab, Kamis (26/1).

Rencana aksi ini nantinya terdiri atas Program, Kegiatan, Target, Jangka Waktu, Penanggung Jawab, dan Instansi Terkait, sebagaimana yang terlampir pada Perpres.

Sementara untuk pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

“Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional,” tulis siaran pers pada laman web resmi setkab.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2016 itu.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini