Warga Bukit Rata Minta Kejaksaan Periksa Pengelolaan Aset Yayasan Safiatuddin

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews – Aceh Tamiang | Sejumlah warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kualasimpang agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset Yayasan Safiatuddin.

Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan aset hibah yang dinilai tidak lagi sejalan dengan tujuan awalnya sebagai sarana kepentingan sosial dan pendidikan.

Menurut keterangan perwakilan warga masyarakat, aset yayasan tersebut berasal dari hibah tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Dharma Agung seluas kurang lebih ±10 hektare, yang semula dimohonkan untuk kepentingan pendidikan publik.

Namun, dalam praktiknya, masyarakat mengaku menemukan sejumlah indikasi yang menimbulkan tanda tanya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan tujuan awal hibah,” ujar salah seorang perwakilan warga, Rabu(14/1/26)

Dugaan Konflik Kepentingan

Warga menyebutkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses pengalihan hibah tersebut. Yayasan penerima disebut-sebut didirikan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang menginisiasi hibah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait objektivitas dan transparansi dalam proses pengalihan aset negara tersebut.

Dugaan Pemanfaatan untuk Kegiatan Komersial

Selain itu, masyarakat juga mengaku memperoleh informasi bahwa lahan yayasan digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial, seperti aktivitas penambangan galian C serta kerja sama bisnis dengan pihak ketiga. Jika benar, pemanfaatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan yayasan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.

Indikasi Pengalihan Aset

Warga juga menyampaikan adanya dugaan bahwa sebagian lahan telah dialihkan kepada pihak lain, termasuk perorangan, dengan disertai kompensasi uang.

Tak hanya itu, beredar pula informasi tentang rencana pengalihan aset kepada pihak pengembang (developer) melalui mekanisme hibah tertentu yang dinilai sebagai bentuk rekayasa hukum.

“Kalau ini benar, maka hibah negara berubah menjadi komoditas,” kata salah seorang warga.

Soal Transparansi Pengelolaan

Dugaan lainnya adalah tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mewajibkan yayasan mempublikasikan ikhtisar laporan tahunan serta membuka diri terhadap audit keuangan.

“Kami tidak pernah melihat laporan penggunaan aset dan dana yayasan ini secara terbuka,” ujar warga.

Pernyataan Resmi Perwakilan Masyarakat

Usai memasukkan permohonan ke Kejaksaan, perwakilan masyarakat Bukit Rata, Khairil alias Kojek, menyampaikan bahwa tanah hibah negara tersebut sejak 1989 diserahkan oleh pemerintah daerah kepada Yayasan Sri Ratu Safiatuddin untuk pembangunan sekolah menengah atas. Namun hingga kini, tujuan hibah tersebut tidak pernah terealisasi di lokasi dimaksud.

“Sebaliknya, tanah hibah itu justru dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, termasuk penambangan tanah urug. Sementara masyarakat Desa Bukit Rata saat ini sangat membutuhkan lahan relokasi akibat bencana banjir bandang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah masyarakat ini bukan untuk menyerang pihak manapun, melainkan demi menjaga kepentingan publik, kemanusiaan, serta akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang jujur, adil, dan transparan,” tambahnya.

Dikaitkan dengan Kebutuhan Relokasi Korban Banjir

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena masyarakat Desa Bukit Rata saat ini merupakan korban banjir bandang dan membutuhkan lahan relokasi untuk pembangunan rumah bantuan pemerintah. Warga menilai, jika memang lahan hibah tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya, maka seharusnya dapat dipertimbangkan untuk kepentingan kemanusiaan.

“Kami ini korban bencana. Kami butuh tempat tinggal yang layak, bukan janji,” kata seorang warga lainnya.

Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas dasar itu, warga meminta Kejaksaan Negeri Kualasimpang untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 53 dan Pasal 72 Undang-Undang Yayasan.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya demi kepentingan publik, transparansi, dan keadilan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Safiatuddin belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut.

[tz]

Berita Terkini